DAERAH KASUS 

PERINTAH PENGOSONGAN RUMAH DINAS YANG MENIMBULKAN KERESAHAN BAHKAN KETAKUTAN PARA LANSIA PURNAWIRAWAN/WARAKAWURI KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Reportasebhayangkara.com — Tangerang Ciputat, Sejak diterbitkannya surat pemberitahuan oleh Batalyon C Sat Brimob Polda Metro Jaya, tgl 26/04/2021 yang berisi perintah pengosongan rumah yang sedang dihuni oleh para “lansia” purnawirawan dan warakawuri Kepolisian Negara Republik Indonesia, para lansia merasa resah dan merasa seperti teror.

Dalam pernyataannya, para lansia mengatakan bahwa mereka merasakan kesehatan yang semakin menurun, dan stres.
Tidak hanya itu, informasi yang didapat dari para Purnawirawan dan Warakawuri yang tidakmau disebutkan namanya mengatakan, bahkan ada yang meninggal karena kesehatannya yang terus menurun.

Adapun para lansia purnawirawan/warakawuri yang dimaksud kebanyakan berusia di atas 70 tahun, dan banyak dari antara purnawirawan adalah mereka yang ikut dalam perjuangan PRRI/Permesta 1957 di Makasar, perjuangan pembebasan Irian Barat, dan ikut dalam pasukan perjuangan ke Timor Timur.

Selain itu, bahwa bangunan yang mereka bangun dengan biaya sendiri, yang mereka huni sekarang, dibangun diatas tanah warga alias bukan tanah milik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ini dibuktikan dengan adanya surat pernyataan ahli waris yang masih hidup, tertanggal 14 Oktober 2021, yang menyatakan bahwa tanah yang terletak di jalan Kesatrian Polri Ciputat, lingkungan RW 12, Kelurahan Ciputat, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, atas nama Bari Bin Rintung, dengan Surat Girik Nomor 689, Nomor Persil 33.D.III, dengan luas 74.070 M2, adalah benar-benar milik Ahli Waris dari almarhum Bari Bin Rintung, dan sampai saat ini belum pernah dialihkan atau diperjualbelikan kepada pihak lain, dan tanah tersebut belum pernah di buatkan Surat Sertifikat, dan tanah tersebut ditempati oleh Brimob Polda Metro Jaya. Demikian isi surat pernyataan ahli waris.

Atas keresahan, dan rasa ketakutan yang dialami para lansia Purnawirawan/Warakawuri Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta keluarganya, melalui perwakilan Purnawirawan/Warakawuri Asrama Polri Ciputat, yang terletak di Jl. RE. Martadinata, Ciputat, Tangerang Selatan, para lansia Purnawirawan/Warakawuri telah menyampaikan keresahan, dan ketakutan yang mereka rasakan, mengenai kondisi yang terjadi di lingkungan mereka, kepada Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran, untuk mendapatkan petunjuk, dan bantuan.

Namun, sampai berita ini dinaikkan, belum ada respon atau jawaban dari Kapolda Metro Jaya.
Sedangkan batas waktu pengosongan adalah, sampai dengan 20 Oktober 2021, dan apabila sampai batas waktu tersebut belum juga dikosongkan, maka
akan dilaksanakan pengosongan paksa oleh Tim Terpadu Polda Metro Jaya.
(Sesuai bunyi butir ke 3 Surat Dansat Brimob PMJ Nomor B/572/X/TUK.3.1.5/ 2021/Satbrimob tertanggal 4 Oktober 2021).

(Red).

Related posts

Leave a Comment