AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso, S.H., S.I.K., M.H ; Ivestasi Ilegal Bunga 7 — 11 % Bisa Cair Per 3 Bulan, Per 10 Juta Dapat 1 Gr Emas
Reportasebhayangkara.com –Seorang Perempuan berinisial PAN (28) ditangkap oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, kerena melakukan penipuan dengan modus operandi mengaku sebagai karyawan Maybank, dan menawarkan investasi deposito fiktif ke banyak nasabah Maybank.
Dalam Press Conference yang dilakukan oleh Polres Metro Jaya, Selasa, 19 Oktober 2021, mengungkapkan bahwa “tersangka mendatangi korban dan mengaku dari Maybank, membuat kartu nama dan lainnya, menawarkan investasi kepada korban. Tersangka menawarkan investasi dengan bunga 7-11 persen per bulan. janji tersangka dapat di cairkan per 3 bulan, per 10 juta mendapatkan 1 gr emas.” ujar AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso, S.H., S.I.K., M.H.
“Kejahatan pelaku dilakukan 2018 – 2019, dengan total kerugian 1,8 Milyar Rupiah. saat ini telah di periksa 7 korban, tidak menutup kemungkinan korban akan semakin bertambah” lanjutnya lagi.
Berdasarkan modus operandi tersebut, tersangka akan dikenakan pasal 378 KUHP, tentang penipuan, dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara.
(Red).