OLI (Anak Penyanyi Lawas ND) dan RAF Diduga Melakukan Pidana Penipuan, Penggelapan dan Pemalsuan Surat

Reportasebhayangkara.com –“OLI (Anak Penyanyi Lawas ND) dan RAF Diduga Melakukan Pidana Penipuan, Penggelapan dan Pemalsuan Surat dengan Korban Sebanyak 225 orang dan Kerugian 9,7 miliar

“OLI”, anak penyanyi lawas ND diduga kembali melakukan perbuatan pidana yaitu dugaan atas pidana penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat. Tidak tanggung-tanggung, ada 225 orang yang menjadi korban dengan nilai kerugian sebesar Rp 9.787.999.999,(sembilan miliar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah). Perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama dengan suami kedua OLI yang bernama “RAF” yang rekeningnya dipakai untuk menerima transfer uang dari para korban.

Kasus ini bermula pada tahun 2019 ketika “OLI” dengan bujuk rayu dan iming-iming menawarkan kepada para korban untuk ikut program penerimaan calon pegawai negeri sipit (CPNS) melalui jalur prestasi yaitu jalur khusus untuk menggantikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang meninggal dunia covid 19 maupun yang diberhentikan karena terkena kasus pelanggaran berat.

“OLI” menjamin jika CPNS yang dibawa olehnya dipastikan diterima sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena dirinya memilikt jalur khusus dengan pejabat tinggi di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan apabila tidak diterima maka uang yang sudah diterima akan dikembalikan.

Pada akhirnya, terkumpul 225 (dua ratus dua puluh lima) orang yang mengajukan diri ikut dalam program penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan terkumpul uang sekira Rp 9.787.999.999,(sembilan miliar tujuh ratus delapan putuh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah). Setiap korban menyerahkan uang dengan besaran beragam. Dari mulai yang terkecil sebesar Rp 25.000.000,(dua puluh lima juta rupiah) sampai yang terbesar Rp 156.000.000,(seratus lima puluh enam juta rupiah).

yang tersebut sudah diserahkan secara cash/tunai dan transfer ke rekening “OLI” dan “RAF” di Bank Central Asia (BCA), Bank Mandiri dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Setelah para korban menyetorkan uangnya, “OLI” menyerahkan kepada para korban berupa surat, surat dengan menggunakan kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang ditanda-tangani oleh Dr Ir Bima Haria Wibisana, MSIS selaku A.N Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia, Kepala Bagian Kepegawaian Negara.

Surat-surat tersebut adalah :
1. Surat Keputusan Pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara

2. Surat Penetapan NIP (Nomor Induk Pegawai) dan TMT (Terhitung Mulai Tahun) CPN Pusat.

3. Nota Dinas Perihal Pengangkatan CPNS Prestasi.

Dari 255 orang korban, tidak ada 1(satu) orang-pun yang mengikuti program penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Para korban sudah berulang kali menanyakan alasan kenapa para peserta yang dibawa oleh “”OLI” belum ada yang mengikuti program penerimaan calon pegawai negeri sipil. (CPNS). “OLI” tidak memberikan jawaban secara jelas.

Para korban sudah mendatangi Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mencari kebenaran mengenai program CPNS. Ternyata nama-nama korban tidak pernah ada sebagai CPNS dan suratsurat yang diserahkan oleh “OLI” dengan menggunakan Kop Surat BKN seluruhnya adalah PALSU.

Laporan ini telah teregistrasi dengan Nomor : LP/B/4728/lX/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 23 September 2021. Olivia dan Raf dipersangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 KUHP.

Kuasa hukum pelapor, Odie Hudiyanto menyebut ada 225 orang yang menjadi korban penipuan Olivia dan suaminya, Rafly N Tilaar atau Raf. Total kerugian dari kasus penipuan ini disebutnya mencapai angka Rp 9,7 miliar.

“Ini ada 225 orang ditipu dengan jumlah kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar lebih,” kata Odie di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/9/2021).

Menurut Odie, Olive dan suaminya awalnya menawarkan jabatan PNS kepada korban dengan tarif Rp25 hingga Rp156 juta. Namun, setelah uang ditransfer Olivia dan Raf tak kunjung memenuhi janjinya.

Beberapa korban sempat menemui Raf di kantornya untuk menagih. Ketika itu, kata Odie, Raf berjanji kepada korban untuk membayar ganti rugi.

“Maka dari itu kami memutuskan untuk melaporkan ke Mapolda Metro Jaya agar tak ada lagi korban penipuan,”Pungkas Odie Hadiyanto.

(Red/Oscar).

Related posts

Leave a Comment