PERKEMBANGAN KASUS PENGOSONGAN PAKSA HUNIAN PARA LANSIA PURNAWIRAWAN/WARAKAWURI DI ASRAMA POLRI CIPUTAT, TANG-SEL, OLEH BRIMOB BATALYON C PELOPOR SATBRIMOB POLDA METRO JAYA
Reportasebhayangkara.com — Jakarta, 30 Oktober 2021.
Ditemui di kantor nya, Kompleks DPR. RI I Jl. Musyawarah No. 32/65, Kebon Jeruk Palmerah, Jakarta Barat, Prof. Dr. Abdul Aziz Riambo , SH, MBA, PHD, PSD, LMD, Sebagai Pejabat Publik, Tokoh, juga Pendiri/ Presiden Majelis Permusyawaratan Buruh Nasional Konfederasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia, (MPBN – KSBDSI), menjelaskan;
Bahwa sebagai penerima, dan yang meneruskan Surat Permohonan Rekomendasi dari para Purnawirawan/Warakawuri Kepolisian Negara Republik Indonesia, atas nama Abdul Mukti dan yang lainnya. (42 KK) pada 12 Oktober 2021,
maka untuk kepentingan Hak Asasi Manusia, dan Pelayanan Publik, berdasarkan UU. No. 39 tahun. 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU. No. 25 thn. 2009 tentang Pelayanan Publik, UU. RI. No. 11 thn. 2005 tentang Pengesahan Covenan International On Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya),
Kami telah meneruskan Rekomendasi Permohonan Perlindungan Hukum kepada Bapak Ir. H. Joko Widodo Presiden Republik Indonesia atas Aksi Pengusiran tanpa ganti rugi oleh Brimob Batalyon C Pelopor, Ciputat Tangerang Selatan, melalui Surat No. 110/Presiden-MPBN-KSBDSI/HAM/X/2021, pada tanggal 12 Oktober 2021, dengan tembusan kepada semua pihak yang berkepentingan, terangnya.
Setelah mendapatkan jawaban dari Pengaduan yang kami teruskan kepada Bapak Presiden Ir. H. Joko Widodo, atau Tindak lanjut yang diteruskan kepada Inspektur Pengawasan Daerah, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, melalui Surat Kemensetneg No.: B-41/D-2/Dumas/DM.05/10/2021, tertanggal 26 Oktober 2021, maka kami menghimbau;
1. Agar semua pihak dapat menahan diri, dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan pihak-pihak.
2. Menunggu, dan mengikuti tindak lanjut yang akan dilakukan Inspektur Pengawasan Daerah, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya,
berdasarkan Surat Kemensetneg No. B-41/D-2/Dumas/DM.05/10/2021, tanggal 26 Oktober 2021, pungkasnya.
(Rian Trikora).