Polri Institusi Terdepan Sebagai Pengayom Rakyat, Ketua SPI NTB : “Jangan kita Justifikasi Kesalahan Oknum”
Reportasebhayangkara — Mataram, Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri), sesuai undang-undang tidak berubah tugas pokok dan fungsinya.
Sebagai pengayom dan pemberi rasa aman bagi masyarakat, kata Ketua Sahabat Polisi Indonesia (SPI) NTB, Syamsuddin, harus diapresiasi oleh seluruh masyarakat.
Kalaupun terjadi suatu kesalahan oleh oknum kepolisian, menurut Syamsuddin yang akrab dipanggil Bung Sam, itu disebabkan karena faktor psikis dan mental dari oknum tersebut.
“Kita sebagai rakyat, tentunya tidak bisa menjustifikasi kesalahan oknum tertentu, dengan melibatkan institusinya juga,” tegas Bung Sam saat jumpa pers di Mataram, Kamis 28 Oktober 2021
Sesuai undang-undang, jelas Bung Sam yang juga Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA ) NTB, jangankan rakyat biasa, seorang oknum polisi pun tetap harus diproses secara hukum.
“Itu pun kalau melakukan pelanggaran terhadap hukum itu sendiri,” katanya.
Tupoksi dari kepolisian ini, lanjutnya, sudah sangat jelas, kalaupun ada oknum polisi yang melanggar hukum, tetap akan diproses.
“Walaupun yang nanti akan memproses oknum tersebut sesama polisi, justru hukuman yang ditimpakan kepadanya akan lebih berat,” tuturnya.
Alasannya, terang Bung Sam, di samping diproses sesuai hukum, biasanya akan ditambah dengan hukuman lainnya, sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada di dalam institusi kepolisian itu sendiri.
“Jadi kata kuncinya, kita jangan menjustifikasi kesalahan oknum adalah kesalahan institusi juga. Itu pemahaman yang sangat keliru,” demikian Bung Sam.
(Red/Rian).