Supriyanto Bin Sugimin (Alm) Bebas Murni, Perkara Pidana No 288/Pid.B/2021/PN.Smn
Reportasejakarta.com–Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman memberikan vonis bebas murni kepada terdakwa Supriyanto Bin Sugimin selaku Bendahara Yogya Independent School (YIS).
Berdasarkan hasil putusan sidang bahwa, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman dengan Perkara Pidana No 288/Pid.B/2021/PN.Smn dengan Terdakwa Supriyanto Bin Sugimin, dalam hal ini perintah menyuruh memasukan nilai palsu di Ijasah tdak terbukti.
Berikut kutipan amar putusan Majelis Hakim yang berdasarkan rilis yang diterima redaksi Rabu (22/09) yang pada pokoknya menyatakan.
Menyatakan Terdakwa SUPRIYANTO Bin SUGIMIN (Alm) TIDAK TERBUKTI secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam dakwaan dan surat tuntutan.
Membebaskan Terdakwa Supriyanto Bin Sugimin (Alm) dari Tahanan.
Mengembalikan nama baik Terdakwa Supriyanto Bin Sugimin (Alm) di masyarakat.
Atas putusan tersebut maka Majelis Hakim yang beranggotakan yakni, Adhi Satrija Nugroho, S.H, Suparna SH dan Octafiatri Kusumaningsih SH, M.Hum telah menyelamatkan Supriyanto dari proses hukum sesat di penyelidikan. Penyidikan dan tuntutan yang melibatkan Polsek Mlati Sleman dan Kejaksaan Negeri Sleman.
Supriyanto tidak mengalami nasib kelam seperti yang terjadi pada Sengkon dan Karta.
Kasus Sengkon-Karta adalah kasus pembunuhan pasangan suami istri Sulaiman dan Siti Haya, pemilik warung kecil di Desa Bojongsari, Bekasi dengan tersangka Sengkon dan Karta pada tahun 1974 yang ditangkap dan dipenjarakan Sengkon dan Karta hanya berdasarkan CERITA yang dibuat oleh saksi yang membawa korban ke rumah sakit. Sesaat sebelum wafat, korban membisikan nama Sengkon.
Atas cerita itu, Sengkon akhirnya divonis penjara selama 12 tahun, sedangkan Karta divonis lebih ringan yakni 7 tahun. Enam tahun kemudian saat berada di penjara Cipinang, Sengkon dan Karta bertemu dengan Gunel yang mengaku sebagai pelaku pembunuhan terhadap penjaga warung beserta istrinya di Bekasi. Gunel adalah keponakan dari Advocates Legal Consultants TrainerJl. H. Saikin No 40 (Jembatan Saikin), Pondok Pinang, Jakarta 12310
Email : odmspm@gmail.com
Sengkon, selanjutnya Gunel diadili, terbukti dan ia dihukum sepuluh tahun penjara.
Hal yang sama juga terjadi pada Supriyanto. Penyidik menggunakan CERITA Anna Indah Sylvana yang mengaku disuruh oleh Supriyanto Bin Sugimin untuk memasukan nilai mata pelajaran agama dan PPKN kedalam ijasah SD kelulusan Juni 2016 atas nama Adelia Monique Kirana Ebener yang merupakan anak Erika Handriati, Pelapor dalam perkara ini.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyebutkan jika terdakwa tidak pernah menyuruh Anna Indah Sylvana berdasarkan bukti surat-surat dan keterangan saksi Anna Indah Sylvana, Hana, Joko Susilo, Veronika Swanti, Wiwin Prati Wanggini, Kencana Devia Candra dan Benedikta Setiyani yang menerangkan bahwa yang memasukan nilai kedalam Ijasah SD adalah staf admnistrasi atas perintah dari Kepala Sekolah YIS , Orin Stephney sebagaimana job desk staf dan guru yang seluruhnya menerangkan tanggung jawab di Sekolah YIS ada di Kepala Sekolah.
Majelis Hakim juga menjadikan bukti T-7 dan T-8 yaitu Ijasah SMP atas nama Ni Kadek Wella Pucuk Cemara lulusan 2016 dan Stella Lawrasia lulusan 2016, untuk
membuktikan jika Orin Stephney sebagai Kepala Sekolah YIS dengan sadar mengetahui ada nilai Agama, dan PPKN di dalam Ijazah dengan menandatangani Ijazah tersebut.
Walau dua (2)mata pelajaran secara khusus dan langsung oleh Guru Agama dan guru PPKN. Dengan demikian Terdakwa Supriyanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menyuruh menempatkan keterangan palsu (nilai palsu) kedalam sesuatu akte authentiek (Ijasah).
Dengan demikian bukan Supriyanto yang menyuruh memasukan nilai tetapi perbuatan menyuruh itu dilakukan oleh Kepala Sekolah Yogya Independet School yang bernama Orin Stephney.
Terhadap unsur adanya maksud pada terdakwa untuk menggunakannya atau untuk menyuruh orang lain menggunakannya seolah-olah keterangannya yang tercantum dalam akta tersebut sesuai dengan kebenaran, Majelis Hakim mempertimbangkan bukti T-9 yaitu Surat Penugasan Kepala Sekolah (Orin Stephney ) Kepada Supriyanto (bendahara) yang membuktikan bahwa Orin Stephney selaku Kepala Sekolah mengetahui seluruh tahapan ujian nasioanal dengan menugaskan Supriyanto sebagai bendahara Untuk mengelola data pendidikan pada situs http//sdm.data.kemendikbud.go.id.
Dengan demikian unsur kehendak tidak terbukti karena Supriyanto tidak punya motivasi atau kewenangan untuk menyuruh Anna Indah Sylvana memasukan nilai palsu ke dalam ijasah yang sah.
Terhadap amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim pada hari ini, rabu, 22 September 2021, maka kuasa hukum Supriyanto menyatakan bahwa,
Kami (Kuasa Hukum) Advocates Legal Consultants Trainer
Jl. H. Saikin No 40 (Jembatan Saikin), Pondok Pinang, Jakarta 12310
Email : odmspm@gmail.com
menyambut gembira dengan ucapan syukur kepada Allah SWT atas putusan yang dibuat oleh Majelis Hakim yang secara tegas membuat putusan dengan seadil-adilnya. Sehingga membuat Supriyanto dapat kembali berkumpul dengan keluarganya yaitu Ani Puspitaningsih (Istri) dengan ketiga anaknya.
Memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim yakni, Adhi Satrija Nugroho, S.H, Suparna SH dan Octafiatri Kusumaningsih SH, M.Hum yang telah menyelamatkan Supriyanto dari proses hukum sesat di Polsek Mlati Sleman dan Kejaksaan Negeri Sleman sehingga Supriyanto tidak menjadi Sengkon dan Karta di era millenial.
Meminta agar proses pembebasan Supriyanto Bin Sugimin (Alm) dari Lembaga Pemasyarakatan Cebongan Sleman dapat dijalankan dengan secepat-cepatnya tanpa menemui kendala apapun.
Mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dan khususnya rekan-rekan wartawan yang tidak pernah lelah memberikan dukungan dan pengawalan dalam perkara ini melalui liputan dan pemberitaan. Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Perkasa memberikan balasan dengan sejuta kebaikan dan keberkahan.
Demikian hasil berita melalui Press Rillis yang diterima Redaksi Bhayangkara.com.
#SupriyantoBebasMurni# #PolsekMlatiSleman# #MajelisHakimSelamatkan# #Beranggotakan# #SupriyantoAdhiSatrijaNugroho,S.H# #SuparnaSH# #OctafiatriKusumaningsihSH# M.Hum#
(Red).