Dugaan Jual Beli Kuota, Orang Tua Bayar Rp12 Juta untuk Masuk SMKN 2 Pondok Aren
REPORTASE BHAYANGKARA
TANGERANG SELATAN, Jumat (10/72026) Dugaan praktik jual beli bangku sekolah negeri kembali mencuat di Kota Tangerang Selatan. Sejumlah orang tua mengaku harus membayar hingga Rp12 juta agar anaknya diterima sebagai peserta didik baru di SMKN 2 Pondok Aren.
Praktik yang diduga sudah berlangsung bertahun-tahun ini membuat masyarakat resah dan mencederai program pendidikan gratis dari pemerintah.
Diminta Uang Hingga Rp12 Juta dan Paket Seragam Rp2,6 Juta
Berdasarkan pengakuan dua orang tua berinisial S dan A, untuk bisa masuk ke SMKN 2 mereka diminta membayar antara Rp7.000.000 hingga Rp12.000.000.
Selain uang “kuota”, orang tua juga diwajibkan membeli paket seragam sekolah seharga Rp2.600.000 per siswa.
“Ini jelas memberatkan. Katanya sekolah gratis, tapi kenyataannya semua harus pakai uang. Kami merasa dirugikan,” ujar salah satu orang tua korban, Senin (6/7/2026).
Menurut narasumber, praktik tersebut bukan baru terjadi tahun ini.
“Sudah dari tahun-tahun sebelumnya. Kami minta media mengawal dan menegur, karena ini mencoreng nama baik pendidikan dan merugikan masyarakat,” ungkap narasumber yang enggan disebut namanya.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Sekolah SMKN 2 Pondok Aren, Dr. Akhmar Basuni, S.Pd.I.,M.A.Pd. telah dilakukan sebanyak 2 kali. Namun, yang bersangkutan tidak bersedia menemui awak media.
Saat dikonfirmasi pada Selasa (8/7/2026) pukul 10.30 WIB, pihak sekolah hanya diwakilkan oleh Santoso selaku Ketua Panitia SPMB SMKN 2 Pondok Aren, Saat ditanya terkait dugaan pungli, Santoso belum memberikan keterangan resmi.
Perlu diketahui, SMKN 2 Pondok Aren merupakan sekolah negeri yang berada di bawah kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi Banten.
Lemahnya pengawasan dan penindakan terhadap praktik pungutan liar di lingkungan sekolah membuat para pelaku merasa aman dan berani melakukannya secara terang-terangan.
Jika tidak segera ditindak tegas, praktik ini dikhawatirkan akan terus merajalela, mencederai program pendidikan gratis, dan semakin memberatkan masyarakat.
Praktik pungutan liar di sekolah merupakan pelanggaran hukum serius. Selain merugikan masyarakat, pelaku dapat dijerat sanksi pidana. Berikut aturan yang dilanggar:
1. UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) dan (2)
“Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar dan menempatkannya sebagai prioritas anggaran.”
2. UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 Pasal 34 ayat (2)
“Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.”
3. UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 20 Tahun 2001 Pasal 12E
Dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200.000.000.
4. Permendikbudristek No. 30 Tahun 2023,
Melarang segala bentuk pungutan yang tidak sesuai ketentuan dan memberatkan orang tua/wali peserta didik.
Hingga berita ini tayang, Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Inspektorat, dan aparat penegak hukum diharapkan segera turun tangan melakukan investigasi. Masyarakat mendesak agar oknum yang terbukti terlibat diberi sanksi tegas demi menjaga kepercayaan publik terhadap program pendidikan gratis.
(Aji).

