Janji Refund Haji Mujamalah Diingkari Jamaah Seret BST Ke Pengadilan
REPORTASE JAKARTA TANGERANG – Janji pengembalian dana yang tak kunjung ditepati membuat tujuh jamaah haji Mujamalah akhirnya menempuh jalur hukum. Mereka menggugat PT Bahana Sukses Sejahtera (BST Travel) ke Pengadilan Negeri Tangerang dengan nilai tuntutan Rp 2.909.270.752. Sidang perdana kasus ini digelar Rabu, 4 November 2026. “Setelah berbulan-bulan menunggu tanpa kepastian, klien kami memutuskan untuk menggugat. Mereka hanya menuntut haknya dikembalikan,” kata kuasa hukum jamaah, Odie Budiyanto, usai persidangan. Menurut Odie, gugatan ini bukan soal ingin mempermalukan pihak mana pun, melainkan soal kepastian hukum atas dana jamaah yang sudah disetor…
Read More