POLDA 

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan Polsek tambora berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan

Reportasebhayangkara.com

Polsek Tambora meringkus 3 orang pelaku yang terlibat aksi pencurian dengan kekerasan terhadap 2 orang karyawan ekspedisi di Jalan Pintu Kecil II, Roa Malaka, Tambora Jakarta Barat beberapa waktu lalu, Minggu, 22/5/2022.

Kasus tersebut sempat viral di beberapa media sosial salah satunya di akun tiktok.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, Polsek tambora berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata tajam.

“Pelaku yang diamankan sebanyak 3 orang pelaku diantaranya berinisial, TB (24), NDO (21) dan Ap (17),” ujar Kompol Moch Taufik Iksan, Rabu, 8/6/2022.

Sementara dalam kesempatan yang sama Kapolsek Tambora Kompol Rosana Albertina Labobar menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 22/5/2022 di Jalan Pintu Kecil II, Roa Malaka, Tambora Jakarta Barat.

Dimana korban P J bersama rekannya sedang duduk setelah mengunci kantor tempat ia berkerja.

Tiba tiba didatangi oleh pelaku yang berjumlah 3 orang dengan menggunakan sepeda motor jenis honda scopy berboncengan dengan menggunakan 1 motor

“Salah satu pelaku berinisial TB turun menghampiri korban dan mengeluarkan sajam jenis parang dan rekan pelaku AR meminta agar korban menyerahkan handphone miliknya,” ucap Rosana.

Setelah mendapatkan handphone para pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor. Para pelaku sebelumnya telah merencanakan aksinya untuk melakukan tindak kejahatan.

” Pelaku berkumpul di depan kosan di jalan terate 1 kemudian berputar putar untuk mencari sasaran korban,” jelasnya

Setelah melakukan penyelidikan dan olah tkp di lokasi yang dipimpin oleh kanit reskrim polsek tambora Akp Yugo Pambudi berhasil mengidentifikasi pelaku. Pelaku berhasil diamankan di kediaman masing-masing.

Atas penangkapan tersebut kami mengamankan barang bukti berupa 1 buah parang berukuran 80 cm dan 1 unit sepeda motor jenis Scopy.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 365 Kuhpidana

(Red/LR).

Related posts

Leave a Comment