Pelaku Pencurian Tiga Unit Handphone dikosan, di Bekuk Satreskrim Polsek Serang Polres Serkot
Reportasebhayangkara.com
POLRES SERKOT- Unit Reskrim Polsek Serang Polres Serkot Polda Banten, amankan pelaku pencurian tiga unit Handphone berbagai merk, Jumat (15/04).
Pelaku berinisial MT (33) tahun, warga Kota Serang, nekat melakukan aksi pencurian tiga unit handphone di kos-kosan pada saat siang hari. pukul 09:00 Wib di Kamar kosan kembar jalan 45 Bineka Lingkungan Kaujon Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Melakukan aksi MT, dengan cara mencari target ke kos-kosan di wilayah Kota Serang, dengan berpura-pura sebagai jasa pengirim barang online.
Bermula MT, mencari sasaran dikosan melihat target pintu kosan terbuka dan korban sedang tidur di dalam kamar kosan pelaku MT, berjalan mendekati kamar dan mengambil tiga unit Handphone yang tergeletak tersebut.
Aksi pelaku tersebut diketahui oleh korban yang terbangun, dan berteriak maling, MT lari dan berhasil diamankan oleh warga di semak-semak yang tidak jauh dari lokasi.
Kapolres Serkot AKBP Maruli Ahiles Hutapea, melalui Kapolsek Serang AKP Edi Susanto membenarkan kejadian tersebut.
“Benar, kita amankan pelaku MT diduga melakukan pencurian tiga unit handphone di wilayah Kecamatan Serang, saat ini MT sedang dilakukan pemeriksaan oleh Unit Reskrim dan ditahan di Rutan Tahti Polsek Serang.”kata Kapolsek.
Sementara itu Kanit Reskrim IPDA Irwan Nova Ariyoga, mengatakan.” Selain MT kita juga amankan tiga unit Handphone hasil kejahatan yang dilakukan MT.”
Barang bukti yang diamankan 3 unit Handphone. Untuk tersangka MT atas perbuatannya di jerat dalam pasal 362 KUHP dalam perkara pencarian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(Red).