Proyek Jalan dan Jembatan Sirombu-Afulu Senilai Rp321 Miliar Rusak Parah, Masyarakat Desak Kajari Gunungsitoli Bongkar Dugaan Korupsi, Jangan Diamkan
REPORTASE BHAYANGKARA
Gunungsitoli- Proyek strategis pembangunan Jalan dan Jembatan Sirombu–Afulu yang menghubungkan Kabupaten Nias Barat dan Nias Utara dengan anggaran APBN Rp321,3 miliar menunjukkan kerusakan serius padahal masa pemeliharaan baru saja berakhir. Masyarakat mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Dr. Firman Halawa, S.H., M.H., untuk segera menurunkan tim audit dan mempercepat pemeriksaan, tidak menggantungkan kasus yang bahkan telah mendapat perhatian dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Berdasarkan pemantauan di lapangan Masyarakat bahwa pada Pekerjaan Jalan dan Jembatan Afulu-Sirombu tersebut ada ketiga jembatan yang dibangun yakni: Jembatan Sungai Moro’o, Jembatan Sungai Gali, dan Jembatan Sungai Oyo, serta ruas jalan penghubungnya memperlihatkan kerusakan yang mengkhawatirkan. Abutmen jembatan turun dan retak, lapisan aspal jalan sudah rusak, bronjong pelindung sungai dan Jembatan hancur, hingga gorong-gorong ambruk dan tidak dapat dilewati kendaraan.
Proyek bersumber dari APBN 2023–2024 Kementerian PUPR dengan nomor kontrak HK.02101 Bb2.Wil3.S6/03/2023 (MYC) ini Pelaksana pekerjaan adalah KSO Jaya Kontruksi–TPJ, sedangkan konsultan pengawas melibatkan PT Citra Diecona KSO, PT Perentjana Djaja KSO, dan PT Jakarta Rencana Selaras.
Dugaan kejanggalan bermula dari penggunaan bahan baku, bahan material batu kapur, pasir, dan kerikil diambil dari galian lokal tanpa izin resmi serta tanpa uji kelayakan di laboratorium. Material diduga bercampur tanah dan lumpur, sementara harganya jauh di bawah ketentuan dalam Rencana Anggaran Biaya. Pengawasan selama pembangunan pun dinilai tidak berjalan—konsultan pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen, hingga tim direksi sering tidak berada di lokasi Pekerjaan serta Standar konstruksi juga diabaikan.
Batu pada pengisi bronjong berukuran jauh di bawah ketentuan SNI dan Permen PUPR yang mensyaratkan diameter minimal 15–25 cm, sehingga bronjong mudah rusak dan hanyut. Spesifikasi besi struktur jembatan juga dipertanyakan kesesuaiannya dengan dokumen RAB. Proyek yang seharusnya selesai Desember 2024 ternyata baru rampung April 2025; denda keterlambatan yang menjadi kewajiban kontraktor pun diduga belum disetor sepenuhnya ke kas negara.
Kasus ini sebenarnya sudah dilaporkan warga kepada Kejaksaan Agung RI sejak Juli 2025. Kejagung RI sudah ada Atensi dan melimpahkan berkas ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 4 Agustus 2025 lalu, yang selanjutnya Kajati Sumut meneruskan ke Kejari Gunungsitoli pada 4 November 2025 untuk penyelidikan.
Sebagaimana diketahui bahwa Kajari Gunungsitoli telah mengirim surat pemberitahuan kepada pelapor tentang perihal berakhirnya masa pemeliharaan proyek pada 30 April 2026, namun hingga kini belum ada kejelasan hasil pemeriksaan maupun langkah pengembangannya dari Kajari Gunungsitoli.
“Sampai berita ini diturunkan, tidak ada perkembangan resmi dari Kejari Gunungsitoli. Padahal kerusakan di lapangan nyata dan bukti ada di depan mata. Kami meminta agar laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut tidak didiamkan saja,” ujar salah satu warga pelapor yang enggan disebut namanya kepada Media ini di Gunungsitoli,Senin (24/08/2026).
Masyarakat juga meminta perhatian Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk memastikan proses berjalan. Tim audit harus segera diturunkan, seluruh pihak yang terlibat—mulai dari pelaksana, konsultan pengawas, hingga pejabat terkait—diperiksa, dan seberapa besar kerugian keuangan negara diungkap secara transparan. Semua langkah harus berpedoman pada UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Jangan biarkan proyek bernilai ratusan miliar hanya menjadi bangunan yang rapuh sekaligus sumber keuntungan pribadi bagi sebagian pihak. Rakyat menunggu jawaban nyata, bukan sekadar surat pemberitahuan tanpa kelanjutan,” tegas warga. (Tim/red)

