Sofyan Jalil: Presiden perintahkan berantas Mafia Tanah
REPORTASEBHAYANGKARA.COM, JAKARTA – Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Nomor 5 tahun 2018, tentang pengukuran tata kelola Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang ditandatangani oleh Kapolri (saat itu) Jenderal Pol Tito Karnavian, secara tegas menyebutkan tentang bagaimana pelayanan petugas kepolisian dalam melayani segala kebutuhan masyarakat yang berhubungan dengan hukum yang berlaku. Namun, setelah sekian lama, peraturan tersebut diberlakukan, masih saja belum bisa berlaku sepenuhnya di jajaran kepolisian. Lebih lanjut, Salah satu poin, yang menjadi program 13 prioritas Kapolri saat ini, yang di jabat oleh Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo adalah kegiatan…
Read More