Kejati Aceh Optimalkan Penggunaan Aplikasi “Jaga Desa” untuk Pengawasan Dana Desa
REPORTASE BHAYANGKARA
ACEH — Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi, melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penggunaan aplikasi “Jaga Desa” pada satuan kerja sewilayah Aceh. Kegiatan ini bertujuan memastikan jajaran bidang intelijen Kejati Aceh dan Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri sewilayah Aceh telah mengoptimalkan penggunaan aplikasi tersebut sebagai fungsi pengawasan terhadap pengelolaan dan penyaluran Dana Desa.
“Penggunaan aplikasi ‘Jaga Desa’ ini sangat penting untuk memastikan pengelolaan Dana Desa lebih tepat guna, tepat sasaran, dan terhindar dari potensi penyalahgunaan maupun risiko hukum,” kata Yudi Triadi. Dengan sistem ini, perangkat desa dapat menginput data secara langsung, sementara jajaran Intelijen Kejaksaan akan melakukan monitoring dan pengawasan.
Penggunaan aplikasi “Jaga Desa” juga memudahkan perangkat desa dalam menyusun dan menyajikan laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini sejalan dengan komitmen Kejaksaan Tinggi Aceh dalam mendukung program Kejaksaan Agung, khususnya Jaksa Agung Muda Intelijen, dalam pengawasan berbasis digital.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kejati Aceh untuk memastikan tata kelola Dana Desa yang bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat desa. Dengan penggunaan aplikasi “Jaga Desa”, diharapkan pengelolaan Dana Desa dapat lebih efektif dan efisien.
“Pengawasan berbasis digital melalui aplikasi ‘Jaga Desa’ ini akan membantu kita dalam memantau dan mengawasi pengelolaan Dana Desa secara lebih efektif,” tambah Yudi Triadi. Dengan demikian, Kejati Aceh dapat memastikan bahwa Dana Desa digunakan untuk kepentingan masyarakat desa yang sebenarnya.
(Red).

