APRESIASI NASIONAL ORGANISASI TOKOH 

Roy Suryo Diamankan Polda Metro Jaya, Tim Kuasa: “Cukup Panggil, Tak Perlu Tangkap”

REPORTASE  BHAYANGKARA

JAKARTA – Jumat pagi 19/6/2026 sekitar pukul 07.00 WIB, publik dikejutkan kabar penangkapan Roy Suryo Notodiprojo oleh penyidik Polda Metro Jaya. Bersamaan, Tifauzia Tyassuma juga diamankan. Penangkapan mendadak itu memicu reaksi keras Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis, TA-AKAA, yang menilai langkah kepolisian tidak perlu ditempuh.

TA-AKAA menegaskan Roy Suryo selama ini kooperatif. Ia rutin memenuhi panggilan penyidik dan menjalankan Wajib Lapor. Karena itu, tim kuasa menyayangkan upaya paksa yang dilakukan.

“Kami menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap klien kami, padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan Wajib Lapor,” ujar tim kuasa dalam siaran persnya hari ini.

Menurut TA-AKAA, jika berkas perkara sudah lengkap atau masuk tahap dua, prosedur cukup dengan surat panggilan. Penangkapan dinilai berlebihan dan tidak sesuai praktik hukum yang beradab.

“Jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan. Bukan dengan upaya paksa melalui proses penangkapan,” tulis pernyataan _Kedua_.

Lebih tajam lagi, TA-AKAA menuding penangkapan ini mencerminkan intervensi politik dalam hukum. “Kami meyakini penangkapan ini adalah konfirmasi bahwa hukum tidak berjalan sesuai norma dan etika, melainkan sudah melayani kepentingan politik Jokowi. Cara-cara beradab melalui pemanggilan ditinggalkan dan beralih menempuh cara represif dan intimidatif,” tegas pernyataan _Ketiga_.

Sebagai langkah lanjutan, TA-AKAA mengimbau publik mendukung Roy Suryo dan mengajak tokoh serta aktivis hadir ke Polda Metro Jaya, Jumat 19/6/2026 pukul 11.00 WIB, untuk mengisi surat jaminan penangguhan penahanan.

Siaran pers ditandatangani Petrus Selestinus, S.H. selaku Koordinator Litigasi dan Ahmad Khozinudin, S.H. selaku Koordinator Non Litigasi TA-AKAA.

Sampai berita ini diturunkan, Polda Metro Jaya belum merilis keterangan resmi terkait alasan penangkapan dan pasal yang disangkakan.

(Oscar).

Related posts

Leave a Comment