DN (28) dan TZ (28) Warga Kota Tangerang Ditangkap Tim Polrestabes Medan Terkait Narkoba
REPORTASE BHAYANGKARA
JALAN LINTAS SUMATRA – Tim Polrestabes Medan menangkap dua orang warga Kota Tangerang, Banten, karena membawa narkoba di Jalan Lintas Sumatera, Riau, Pekanbaru.
Kedua warga Tangerang ditangkap itu berinisial DN (28) dan TZ (28) dengan barang bukti sabu seberat 53 kg dan pil Happy Five sebanyak 10.000 butir.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Marbun, mengatakan kedua pelaku ditangkap hasil pengembangan dari pengungkapan kasus narkoba sebelumnya di wilayah Kabupaten Batubara.
“Awalnya kita menerima laporan adanya seseorang yang mengambil narkoba dari Kota Tanjungbalai lalu menggunakan mobil membawanya ke Kota Pekanbaru,” katanya, Sabtu (Red)