NASIONAL PENDIDIKAN 

Mengenang 17th Reformasi: Mahasiswa UNJ Bahas RUU KUHAP, Meningkatkan Integritas Hukum di Indonesia

REPORTASE  BHAYANGKARA

Tangerang — Tujuh belas tahun pasca Reformasi, Indonesia terus berbenah dalam sektor hukum yang masih menyisakan banyak catatan. Hukum yang seharusnya menjadi panglima keadilan, tak jarang justru tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Di tengah kondisi ini, Pemerintah bersama DPR tengah menyusun RUU KUHAP sebagai pedoman baru dalam penegakan hukum yang diharapkan lebih adil dan berintegritas.

BEM UNJ telah menggelar diskusi nya yang membahas lebih dalam tentang RUU KUHAP bersama praktisi hukum. Diskusi ini menghadirkan pembicara-pembicara yang berkompeten di bidang hukum, termasuk Gugum Ridho Putra, S.H., M.H., Ubedilah Badrun, (Dosen Pendidikan Sosiologi UNJ) dan Virdinda La Ode Achmad, S.H.

Diskusi yang mengumpas “Evaluasi Kualitas Hukum di Indonesia” tersebut berlangsung di Kampus A UNJ, Ki Hajar Dewantara lantai 9, pada hari Rabu, 21 Mei 2025. Diskusi ini membahas tentang kualitas hukum di Indonesia dan bagaimana RUU KUHAP dapat menjawab harapan masyarakat untuk penegakan hukum yang lebih adil dan berintegritas.

Gugum Ridho Putra, S.H., M.H., sebagai praktisi hukum tata negara, membahas tentang pentingnya RUU KUHAP dalam meningkatkan kualitas hukum di Indonesia. Ubedilah Badrun, sebagai dosen pendidikan sosiologi UNJ, membahas tentang aspek sosiologis dalam penegakan hukum. Virdinda La Ode Achmad, S.H., sebagai founder Action.Ind, membahas tentang pentingnya integritas dalam penegakan hukum.

Diskusi ini dimoderatori oleh Kasyfi Muhammad, Kepala Departemen Pergerakan BEM UNJ 2025. Moderator memastikan bahwa diskusi berjalan dengan lancar dan efektif.

Diskusi ini menunjukkan bahwa RUU KUHAP memiliki potensi untuk meningkatkan kualitas hukum di Indonesia. Namun, perlu dilakukan evaluasi yang lebih mendalam untuk memastikan bahwa RUU ini dapat menjawab harapan masyarakat untuk penegakan hukum yang lebih adil dan berintegritas. (Red/Am).

Related posts

Leave a Comment