Polres Metro Bekasi Kota: Akibat Postingan di Instagram 5 Pemuda Tawuran, Satu Pelajar Tewas Salah Sasaran
REPORTASE BHAYANGKARA
BEKASI KOTA, Dalam konprensi persnya Polres Metro Bekasi Kota berhasil ungkap penyidikan dan pemeriksaan, Polisi sudah menetapkan sebanyak lima orang pemuda tawuran dan telah diamankan dan satu orang ditetapkan sebagai tersangka.
“Tim gabungan dari Polsek Bekasi Barat dan juga Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota dibantu dengan Patroli Presisi mengambil langkah olah di TKP, termasuk identifikasi, melaksanakan dan melakukan serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan para pelaku,” kat AKBP Rama Samtama Putra Wakapolres Metro Bekasi Kota, Senin (15/8/2022).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka atas nama AB, MD, DAS terbukti melakukan pengeroyokan terhadap NA (17) yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan seorang korban lain berisnial RA (16) yang mengalami luka berat akibat bacokan dan tusukan sajam.
“Tiga tersangka trrsebut berinsisial AB (17), MD (19), DS (19). Ketiga orang ini melanggar pasal 170 KUHP, dengan barang siapa dengan sengaja bersama-sama telah melakukan kekerasan terhadap oranglain sehingga menyebabkan luka maupun meninggal dunia dengan ancaman masing-masing 9 tahun luka berat dan 12 tahun untuk korban meninggal dunia,” terang Rama.
Polisi juga menetapkan dari NS (20), yang diduga kuat mengajak teman-temannya melakukan aksi tawuran melawan satu kelompok sehingga mengakibatkan terjadinya aksi tawuran.
“Sehingga dalam hal ini yang bersangkutan secara fisik menggerakkan secara bersama-sama dan terancam Pasal 160 KUHP dengan unsur barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan dihukum 6 tahun,” ucap Rama.
Satu orang tersangka lain, berinisial A. Polisi saat dilakukan penangkapan tersangka kedapatan membawa sajam.
Atas kejadian tawuran ini yang bersangkutan terancam pasal undang-undang darurat terkait pemilikan senjatatajam.
“Adapun inisial tersangka A ini beralamat di Jalan Bintara dan barang bukti sajam menyerupai celurit dengan plat besi diancam 10 tahun penjara.
Terhadap yang lain, masih status saksi,” kata Rama.
Dalam keterangan konprensi pers tersebut sejumlah barang bukti juga telah diamankan berupa senjata tajam dan baju milik korban.
(ASTY).