Daha çok eğlence isteyen oyuncular için bahsegel oldukça cazip.

APRESIASI NASIONAL TOKOH 

SETARA Institute Desak Kejagung Serahkan Kasus Febrie Adriansyah ke KPK

REPORTASE BHAYANGKARA

JAKARTA, 25 Juli 2026 – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Rutan KPK tidak bisa dijadikan indikator bahwa penanganan perkara sudah memenuhi prinsip independensi dan akuntabilitas.

Dalam komentar persnya, Sabtu (25/7/2026), Hendardi menyebut langkah penahanan di fasilitas KPK justru sebagai manuver politik agar publik menilai Kejaksaan Agung menangani perkara Febrie secara objektif dan transparan.

“Penggunaan fasilitas rutan KPK tidak serta-merta mengubah fakta bahwa proses penyidikan dan penuntutan tetap berada dalam kendali Kejaksaan Agung, institusi tempat Febrie bekerja hingga menjabat sebagai salah satu pejabat tingginya,” ujar Hendardi.

Menurut Hendardi, perkara yang menyangkut mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung seharusnya ditangani lembaga penegak hukum lain yang lebih independen dan tidak memiliki konflik kepentingan. Ia merujuk prinsip hukum nemo judex in causa sua atau tidak seorang pun boleh mengadili perkara yang menyangkut kepentingannya sendiri.

“Oleh karena itu, penanganan perkara Febrie seharusnya dialihkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar independensi, objektivitas, dan kepercayaan publik benar-benar terjamin,” tegasnya.

Hendardi menilai keengganan Kejaksaan Agung menyerahkan perkara ke KPK mengindikasikan dua hal.

Pertama, ada kepentingan menjaga citra dan reputasi kelembagaan Kejaksaan Agung dari kemungkinan terungkapnya persoalan yang lebih luas. Penanganan internal memungkinkan institusi mengendalikan arah penyidikan dan narasi publik.

Kedua ada kekhawatiran jika ditangani KPK, penyidik akan lebih leluasa menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain. Ia khawatir penanganan oleh Kejaksaan Agung berpotensi melokalisasi perkara sehingga berhenti pada figur Febrie sebagai pihak yang ditumbalkan.

“Penegakan hukum yang demikian berisiko mengorbankan prinsip pengungkapan kebenaran secara menyeluruh (full disclosure) dan akuntabilitas yang utuh,” katanya.

Hendardi menegaskan, kasus Febrie bukan hanya soal pertanggungjawaban pidana individu, tetapi juga menyangkut kredibilitas sistem penegakan hukum dalam memberantas korupsi di institusi penegak hukum.

“Ukuran keberhasilan bukan hanya penetapan tersangka atau penahanan, melainkan kemampuan mengungkap seluruh rangkaian peristiwa pidana, seluruh pelaku yang terlibat, serta seluruh aliran manfaat yang dinikmati pihak terkait,” ujarnya.

Karena itu, SETARA Institute mendesak penanganan perkara Febrie segera dialihkan ke KPK.

“Pengalihan bukan untuk mendiskreditkan Kejaksaan Agung, melainkan untuk memastikan proses penegakan hukum berlangsung independen, bebas dari konflik kepentingan, dan memenuhi harapan publik akan pemberantasan korupsi yang tidak pandang bulu,” pungkas Hendardi.

(LR)

Related posts

Leave a Comment