BISNIS ILEGAL BOX SELUNDUPKAN BBM BERSUBSIDI JENIS SOLAR DI SPBU REST AREA KM 13,5
REPORTASE BHAYANGKARA
TANGERANG — Di duga ada penyimpangan BBM Subsidi Solar di Rest Area 13,5 Kunciran Kecamatan Pinang Kota Tangerang Banten. (14/07/24)
Pengisian tersebut dilakukan secara bolak balik dengan menggunakan armada mobil box Colt Diesel bernopol A 8653 PK.
Setelah berhasil dimintai keterangan oleh kami kepada si sopir yang bernama adi bahwa pemilik mobil yg membawa bbm jenis solar tersebut adalah saudara singa.
“Mereka menjalankan aksi untuk bisa membeli bbm jenis solar bersubsidi tersebut dengan cara memodif bagian dalam box mobil truk tersebut dengan menggunakan tangki buatan yg sudah dimodifikasi, dengan kapasitas tangki 1 ton” ucapnya adi kepada team media.
Sangat disayangkan diwilayah tangerang masih banyak berkeliaran mobil-mobil bermodifikasi seperti itu, karena bbm jenis solar bersubsidi tersebut tidak untuk diperjualkan dalam jumlah kapasitas yang sudah ditentukan oleh pemerintah yg sudah tertera di setiap barcode-barcode.
Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dengan Pidana Penjara paling lama 6 (enam) tahun denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000, (enam puluh milyar rupiah)
Dengan adanya temuan ini kami dari team media menginformasikan kepada pihak berwajib wilayah polsek pinang.
(Tim).