DAERAH ILEGAL 

Gudang Produksi Minyak Jelantah dan Pakar Terak di Jln.Setia Budi Ciledug Kota Tangerang di Duga Tidak Punya Izin

REPORTASE  BHAYANGKARA

Tangerang — Gudang Produksi minyak jelantah dan Pakar Ternak dan di Wilayah Jl.Dr. Setia Budi, Kecamatan Ciledug Kota Tangerang Provinsi Banten diduga tidak mengantongi izin Produksi. Hal tersebut diketahui saat tim Media ini turun ke Lokasi ,Senin (27/01/2025) lalu.

Menurut informasi dari Warga sekitar yang tidak mau disebut namanya dalam pemberitaan ini mengatakan bahwa Gudang produksi minyak Jelantah dan Pakar ternak di Lokasi tersebut sudah lama beroperasi dan diduga tidak mengantongi izin.

Ketika Tim Media ini melakukan investigasi dan konfirmasi kepada pengelola Gudang yang bernama Mas Yanto tentang izin usaha kegiatan produksi Pakar ternak dan izin Produk Minyak Jelantah tersebut untuk dilihat namun tak bisa menunjukannya.

“Maaf ya Bang,, Izin Usaha saya tersebut merupakan Privasi, Ucapnya Mas Yanto, Sehingga patut dicurigai izin usahanya tersebut diduga Ilegal.

Perlu diketahui bahwa minyak goreng jelantah termasuk dalam limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun) yang dihasilkan rumah tangga. Limbah B3 merupakan limbah yang dalam konsentrasinya mengandung zat berbahaya yang dapat merusak lingkungan dan berdampak buruk pada kesehatan.

Melalui media ini,Masyarakat meminta kepada Kementerian Perdagangan RI dan pihak Kepolisian agar melakukan Lidik dan melakukan pemeriksaan izin Usaha Produksi pakan ternak dan Gudang Produksi minyak Jelantah tersebut, Karena Melanggar Undang-Undang Nomor
22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Sebagaimana diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2901 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53: “Setiap orang yang melakukan usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga bahan bakar minyak tanpa izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).” Pasal 23 yang dimaksud mengatur tentang kewajiban untuk mendapatkan Izin Usaha Pengolahan, Izin Usaha Pengangkutan, Izin Usaha Penyimpanan, dan Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Minyak.

Selain itu Pelaku melanggar UU Pangan No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No 18/2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara atau denda Rp 100 miliar.
(Tim).

Related posts

Leave a Comment