HUKUM KASUS POLRES POLSEK 

Jakarta Barat, Polsek Kalideres Jakarta Barat menerapkan Restorative Justice Dalam Penanganan Perampasan HP.

REPORTASE  BHAYANGKARA

Kejadian tersebut terjadi pada sabtu 31 desember 2022 dialami korban Sdr Selly (mahasiswi) warga klingkid rawa buaya Cengkareng Jakarta Barat mengendarai sepeda motor, saat memegang Hp kemudian dipepet oleh pelaku berinisial JAS dengan berboncengan dengan pelaku lain DP dengan berpura-pura menanyakan alamat kepada korban

Namun saat korban lengah kemudian pelaku merampas hp milik korban dan seketika korban meneriaki “maling maling” dan kedua pelaku ditangkap dan diamankan kepolsek Kalideres

Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Akp Syafri Wasdar mengatakan, Saat kami lakukan penyidikan terhadap pelaku didapat keterangan bahwa kedua pelaku adalah pengamen dan nekat melakukan aksi perampasan hp tersebut lantaran terpaksa untuk memenuhi kebutuhan membeli susu anaknya yang masih bayi

“Pelaku ini baru saja memiliki anak yang masih bayi namun untuk memenuhi kebutuhan untuk membeli susu anaknya dirinya tidak sanggup maka terpaksa melakukan perampasan hp milik korban,” ujar Kapolsek Kalideres Akp Syafri Wasdar saat dikonfirmasi, Sabtu, 7/1/2023.

Akp Syafri Wasdar menjelaskan, Setelah kami mendapatkan keterangan dari pelaku maka kami mencoba melakukan restoratif justice untuk memfasilitasi dan melakukan mediasi serta mempertemukan antara korban dengan pelaku dan kemudian kami jelaskan motif pelaku merampas hp milik korban

Alhasil korban iba dan mau memaafkan perbuatan pelaku yang telah mengambil hp milik korban untuk memenuhi kebutuhan anaknya yang masih bayi

“Maka kami dari jajaran polsek Kalideres melakukan restoratif justice kemudian pelaku meminta maaf kepada korban dan antara korban dengan pelaku dilanjutkan untuk saling membuat surat pernyataan,” ucapnya

Syafri mengatakan, bahwa ini merupakan atensi dari pimpinan kami yaitu bapak kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo melalui bapak kapolda metro jaya Irjen Pol Dr M Fadil Imran kemudian diteruskan kepada bapak kapolres metro jakarta barat Kombes pol Pasma Royce untuk mengedepankan program restorative justice dalam penanganan perkara, hal tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.

Perpol tersebut yang menjadi acuan dasar penyelesaian perkara dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana untuk memberikan kepastian hukum.

“Di Perpol tersebut mengatur tentang penghentian penyelidikan (SPP-Lidik) dan penghentian penyidikan (SP3) dengan alasan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” terang Syafri

Ke depan pihaknya akan melaksanakan dan mengedepankan restorative justice dalam penanganan perkara sekaligus melihat faktor kemanusiaan, ucapnya

(Red)

Related posts

Leave a Comment