Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Kasus Dugaan Pemortalan Perusahaan di Kotim
REPORTASE BHAYANGKARA PALANGKA RAYA – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Diwil, melalui kuasa hukumnya Rian, S.H.,M.H dkk di Pengadilan Negeri Sampit. Dalam pembacaan putusan perkara praperadilan nomor: 2/Pid.Pra/2025/PN Spt pemohon menggugat Iptu Ribut Arissiyono Reskrim Polres Kotim. “Pemohon menuduh bahwa laporan Polisi Nomor: LP/B/63/III/2024/SPKT/POLRES KOTAWARINGIN TIMUR/POLDA KALIMANTAN TENGAH dalam penetapan tersangka tidak sah dan mendaftarkan praperadilan,” kata Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, melalui Kabid Humas, Kombes Pol Erlan Munaji, Senin, (22/4/2025). Dia mengungkapkan perkara bermula adanya laporan telah terjadi perbuatan menduduki, menguasai lahan…
Read More