KASUS POLRI 

Ketum DPP GPSH Ismail Minta Kapolri Usut Tuntas BAP Kepolisian Sulsel, yang Prosesnya Tidak Pernah Lakukan Gelar Perkara

REPORTASE  BHAYANGKARA

 

JAKARTA – M. Ismail SH,MH, selaku Ketua Umum DPP Gerakan Pengawal Supremasi Hukum (GPSH) yang juga kuasa hukum Helmut Hermawan terkait kasus tambang nikel di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Menduga bahwa kasus yang menimpa kliennya adalah sebuah rekayasa.

“Kami menduga dalam perkara yang dialami Helmut Hermawan, adanya intervensi dari pihak luar untuk merekayasa sehingga perkara ini bisa dikatakan kriminalisasi. Padahal perkara tersebut tidak layak untuk diteruskan, karena masalah ini merupakan masalah bisnis yang sedang berproses,” kata Ismail di lagoan cafe Hotel Sultan, Sabtu (6/5/2023).
Apalagi, tambah Ismail, BAP yang dilakukan oleh pihak kepolisian Sulsel dalam prosesnya tidak pernah melakukan gelar perkara yang sesuai dengan dua Perkap yang ada. Pertama yang dilanggar adalah Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2012 pasal 15 yang menyatakan bahwa gelar perkara sangat penting dilakukan sebagai management penyidikan pidana yang benar.

“Untuk itu kami menduga pihak Polda Sulawesi Selatan telah melanggar Perkap nomor 12 tahun 2009, karena gelar perkara yang baik sesuai Perkap tersebut bahwa terlapor dan pelapor harus dihadirkan. Tapi ternyata, dalam proses sampai lahirnya P21 pihak terlapor maupun pelapor tidak ada dalam proses BAP,” ungkapnya.

Oleh karena itu kami mendesak Kapolri untuk meninjau ulang kembali atas lahirnya P21 ini, dan Jaksa Agung untuk membatalkan P21
Karena apabila P21 sudah dibatalkan oleh Kejaksaan maka akan dilanjutkan dengan menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP). “Dengan demikian akan sejalan dengan kenyataan berdasarkan fakta-fakta yang menimpa Helmut Hermawan,” ujar ia.

Perlu diketahui, selama BAP tahap pertama sampai kedua saudara Helmut Hermawan tidak pernah diijinkan sampai terbitnya P21 untuk berobat ke rumah sakit dan selalu dihalang-halangi. Padahal, klien kami mengalami saraf kejepit yang seharusnya mendapat perhatian khusus dari pihak Polda Sulsel.

“Selama di dalam rumah tahanan Helmut Hermawan hanya berbaring di karpet saja, dan itu kami lihat,” bebernya.

Sementara kakak kandung Helmut Hermawan yaitu David Hermawan menyatakan rasa kecewanya terhadap perlakuan oknum aparat penegak hukum. Apa yang dialami oleh adik saya adalah murni suatu kezaliman yang dikriminalisasi.
“Sejak kami kembali dari luar negeri, banyaknya oknum-oknum aparat menjadi alat penguasa untuk mengambil apa yang menjadi hak kami. Kami hanya meminta satu yaitu apa yang hak adalah hak dan yang bathil adalah bathil,” david mengatakan

Kami keluarga besar Helmut Hermawan meminta kepada republik ini memberikan hak sebagai warga negara yang seadil-adilnya, yang dimana negara ini merupakan negara hukum.

“Selain itu, kami juga memiliki bukti-bukti yang nyata. Bahwa sejak penyidikan kriminalisasi ini berlanjut sampai yang tiba-tiba P19 menjadi P21,” ungkapnya” kepada kapolri meminta harus menyeldiki dugaan pembungkaman oleh oknum tertentu dan kriminalissi terhadap helmut Hermawan sebab masih janggal dalam mekanisme penanganannya tidak ada gelar perkara yg dilakukan pihak polda makasar” jelasnya.

(LR).

Related posts

Leave a Comment