Rekomendasi KOMNAS HAM terkait Pengosongan Rumah Dinas Asrama Brimob CIPUTAT
REPORTASEBHAYANGKARA.COM, JAKARTA – Persengketaan antara Purnawirawan/Warakawuri kembali memasuki babak baru, setelah Jum’at, 10 Desember 2021, Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia, mengeluarkan Surat Rekomendasi atas Sengketa Hak atas Rumah Tinggal antara 42 (Empat Puluh Dua) orang Kepala Keluarga Penghuni Asrama Polri Ciputat dan Polda Metro Jaya di Ciputat Tangerang Selatan, dimana isinya menyerahkan penuh kepada POLDA Metro Jaya untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Dalam surat tersebut, secara teras Komnas HAM meminta kepada POLDA Metro Jaya untuk menyelesaikan hal tersebut untuk menjunjung tinggi Hak Azasi Manusia dalam penyelesaian sengketa tersebut.
Isi Surat tersebut adalah sebagai berikut:
Nomor : 42/R/MD.00.00/XKNN 12021 Jakarta, 10 Desember 2021
Sifat : Penting
Perihal : Rekomendasi Komnas HAM RI atas Sengketa Hak atas Rumah Tinggal antara 42 (Empat Puluh Dua) orang Kepala Keluarga Penghuni Asrama Polri Ciputat dan Polda Metro Jaya di Ciputat Tangerang Selatan.
Yang Terhormat,
Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya
Jalan Jenderal Sudirman Kav. 55, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) adalah lembaga Negara mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya. Komnas HAM RI diberikan mandat oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM serta meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM. Salah satu fungsi yang dimandatkan dalam Pasal 76 jo. Pasal 89 ayat (4) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 yaitu melaksanakan mediasi HAM.
Pada 22 Oktober 2021 Komnas HAM RI telah menerima tembusan surat pengaduan dari Sdr. Prof. DR. Abdul Azis Riambo, S.H., MBA, PhD, PsD, LMF, (Pengadu) yang bertindak selaku pendamping hukum 42 (Empat Puluh Dua) orang kepala keluarga penghuni Asrama Polri Ciputat (korban). Korban sebanyak 42 (Empat Puluh Dua) orang kepala keluarga ini merupakan pihak yang terdampak rencana upaya penertiban dan pengosongan rumah dinas Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya dijalan Asrama POLRI Ciputat, Tangerang Selatan, oleh Kepala Datasemen C Satuan Brimob Polda Metro Jaya.
Dalam menindaklanjuti pengaduan tersebut, Komnas HAM RI berdasarkan lingkup dan batas kewenangan sebagaimana ketentuan Pasal 76 Jo. Pasal 89 ayat (4) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan atau Prosedur Operasi Standar Mediasi Hak Asasi Manusia, telah melakukan upaya sebagai berikut:
1. Menerima berkas pengaduan dari Pengadu, meregister dengan Nomor 1682/PKHAM/X/2021 dan melakukan analisis prioritas materi aduan:
2. Merekomendasikan kepada Kapolda Metro Jaya, melalui surat Nomor 756/K/MD.00.00/X/2021 tanggal 29 Oktober 2021 yang pada pokoknya mem nta untuk dilakukan penundaan upaya pengosongan atas objek yang dipersengketakan fungga terdapat upaya penyelesaian secara musyawarah mufakat:
3. Melakukan pertemuan terpisah dalam lingkup pramediasi dengan Kapolda Metro Jaya dan jajaran pada 5 November 2021 di Kantor Polda Metro Jaya, sebagaimana tertuang dalam surat Nomor 776/K/MD.00.00/X1/2021 tanggai 3 November 2021 perihal upaya pramediasi:
4. Melakukan pertemuan terpisah dalam lingkup pramediasi dan kunjungan lokasi – dengan Pengadu dan penghuni Asrama Polri Ciputat pada 5 November 2021 di Asrama Polri Ciputat, sebagaimana tertuang dalam surat 777/K/MD.00.00/X1/2021 tanggal 3 November 2021 perihal upaya pramediasi:
5. Mengundang dan memfasilitasi pertemuan mediasi para pihak yang bersengketa antara lain Pengadu, Kapolda Metro Jaya, dan Walikota Tangerang Selatan selaku pihak terkait, pada 22 November 2021 di Kantor Komnas HAM RI, sebagaimana tertuang dalam surat Nomor 790-791-792/K/MD.00.00/X1/2021 tanggal 15 November 2021 perihal Undangan Mediasi.
Pada akhir pertemuan mediasi tersebut, mediator Komnas HAM RI, Hairansyah menyimpulkan hal-hal berikut, sebagaimana tertuang dalam dokumen Berita Acara Mediasi Nomor 025/BA/MD.00.01/X1/2021 tanggal 22 November 2021 dan ditandatangani oleh para pihak:
1) Bahwa 42 (empat puluh dua) kepala keluarga penghuni Asrama Polri Ciputat berharap:
a) Mendapatkan ganti rugi atas biaya pemeliharaan rumah dinas yang telah dikeluarkan,
b) Adanya fasilitasi ruang dialog dengan calon penghuni baru Asrama Polri Ciputat:
c) Dibatalkannya rencana penertiban dan pengosongan Asrama Polri Ciputat:
2) Bahwa Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menganggarkan uang kerohiman sebesar 420 (empat ratus dua puluh) Juta rupiah untuk diberikan kepada 42 (empat puluh dua) Kepala Keluarga penghuni Asrama Polri Ciputat yang masing-masing kepala keluarga menerima 10 (sepuluh) juta rupiah:
3) Bahwa berdasarkan butir nomor 2, Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menyiapkan langkah-langkah mitigasi pemenuhan hak asasi manusia secara proporsional terhadap kelompok khusus penghuni Asrama Polri Ciputat yang anggarannya diambilkan dari uang kerohiman dan akan dibagikan berdasarkan kebutuhan:
4) Bahwa Kepolisian Daerah Metro Jaya akan memfasilitasi 42 (empat puluh dua) Kepala Keluarga penghuni Asrama Polri Ciputat untuk pindah dari Asrama Polri Ciputat:
5) Bahwa Kepolisian Daerah Metro Jaya tidak dapat memberikan uang ganti rugi kepada 42 (empat puluh dua) kepala keluarga penghuni Asrama Polri Ciputat atas biaya pemeliharaan rumah dinas yang telah dikeluarkan karena berpotensi menimbulkan kerugian negara:
6) Bahwa Kepolisian Daerah Metro Jaya tidak dapat memfasilitasi ruang dialog antara 42 (empat puluh dua) kepala keluarga penghuni Asrama Polri Ciputat dengan calon penghuni baru Asrama Polri Ciputat karena tidak sesuai dengan undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, terkait penyalahgunaan wewenang dalam rangka menguntungkan diri sendiri atau orang lain:
7) Bahwa Biro Logistik Kepolisian Daerah Metro Jaya sebagai unit yang menerbitkan Surat Ijin Penempatan (SIP), akan menentukan siapa saja yang dapat menempati atau mendapatkan hak untuk menghuni rumah dinas Polri sesuai dengan ketentuan yang berlaku:
8) Bahwa somasi atas sengketa lahan sebagaimana yang disampaikan oleh Sdr. Marsad Bari bin Rintung selaku ahli waris, penanganannya diserahkan kepada Divisi Hukum Mabes Polri, sehingga Kepolisian Daerah Metro Jaya akan mengacu pada kebijakan Divisi Hukum Mabes Polri,
9) Bahwa Pemerintah Kota Tangerang Selatan mendorong para pihak yang bersengketa dapat mengupayakan penyelesaian secara musyawarah mufakat,
10) Bahwa Kepolisian Daerah Metro Jaya telah melakukan langkah-langkah berdasarkan peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Perumahan Dinas/Asrama/Mes Kepolisian Negara Republik Indonesia, dimana telah dilakukan sosialisasi dan pertemuan para pihak,
11) Bahwa Kepolisian Daerah Metro Jaya akan menyelesaikan proses pengosongan hingga 15 Desember 2021 sesuai tahun anggaran.
Atas dasar hal tersebut di atas, Komnas HAM RI memandang permasalahan atau sengketa ini seyogyanya dapat diselesaikan oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya sebagai wujud dari kepatuhan atas amanat Konstitusi dan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia. Tindak lanjut oleh Komnas HAM RI terhadap pengaduan yang masuk dan ditangani oleh Komnas HAM RI, pada prinsipnya dalam rangka untuk memastikan permasalahan atau sengketa yang berdimensi hak asasi manusia dapat diselesaikan dengan peran serta dan komitmen dari Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Hal tersebut berdasarkan Pasal 28 1 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 jo. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, bahwa “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah”.
Sehubungan dengan hal tersebut dan berdasarkan Pasal 89 ayat (4) butir d dan e Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang mengatur bahwa Komnas HAM RI bertugas dan berwenang melakukan penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Pemerintah dan DPR RI untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya, Komnas HAM RI merekomendasikan kepada Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk:
1. Menjunjung prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam upaya penertiban dan pengosongan rumah dinas kepada warga penghuni Asrama Polisi Ciputat:
2. Menggunakan cara persuasif dalam upaya penertiban dan pengosongan rumah dinas kepada warga penghuni Asrama Polisi Ciputat dan menghindari kekerasan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM lainnya,
3. Memastikan pemenuhan hak asasi manusia pada para pihak yang terdampak upaya penertiban dan pengosongan rumah dinas Batalyon C Pelopor Metro Jaya, khususnya kelompok rentan/khusus.
4. Memastikan komunikasi dengan warga penghuni Asrama Polisi Ciputat atas tawaran penyelesaian Polda Metro Jaya berjalan dengan baik.
Atas perhatian dan kerjasamanya dalam pemajuan dan penegakan HAM sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 28 | ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Pasal 8 jo. Pasal 71 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, diucapkan terima kasih.
Komisioner Mediasi
Hairansyah
Tembusan :
1. Ketua Komnas HAM RI, di Jakarta:
2. Ketua DPR RI, Di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Senayan, Jakarta 10270,
3. Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jalan Trunojoyo No.3, KecamatanKebayoranBaru, Jakarta Selatan, 12110:
4. Walikota Tangerang Selatan, Di Jl. Adi Sengkong, Serua, Kec. Ciputat, Tangerang Selatan, Banten 15414:
5. Irwasum Polri, Jalan Trunojoyo No.3, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12110:
6. Sdr. Prof. DR. Abdul Azis Riambo, S.H., MBA, PhD, PsD, LMF Presiden MPBN-KSBDSI, Di Komplek DPR RI I Jalan Musyawarah No. 35/62, Kebon Jeruk, Palmerah Jakarta Barat:
7. Sdr. Sudiyono, Ketua Tim Juru Runding Para Purnawirawan/Warakauri Penghuni Asrama POLRI Ciputat, Tangerang Selatan,42 orang Kepala Keluarga Di Jalan Ksatrian POLRI Ciputat, RT 002 RW 012, Ciputat, Ciputat, Tangerang Selatan:
8. Arsip.