Satuan Resort Kriminal Polsek Bekasi Kota Ungkap Tindak Pidana Perampokan Dengan Kekerasan
Reportasebhayangkara.com
BEKASI KOTA, Satuan Resort Kriminal Polsek Bekasi Kota ungkap tindak pidana perampokan dengan kekerasan, tersangkanya berinisial AS pengangguran (35) dan kini diamankan setelah pengejaran selama 4 hari, di Polsek Bekasi Kota, Jumat (April 8 ,2022).
Ketika disambangi awakmedia Online di Polsek Bekasi Kota dan berhasil diwawancarai, Kapolsek Bekasi Kota Kompol H. Salahuddin, SH. MM mengatakan,”pelaku yang merupakan pengangguran yang mengaku seorang pengusaha kepada korbannya, inilah awal dari perkenalan lewat sosial media Aplikasi Michat, selanjutnya pelaku (As) dan korbannya (Ss) adalah seorang karyawan mereka sepakat untuk bertemu dan saling tukar no HP setelah itu melanjutkan percakapan lewat WA dan pelaku menjanjikan mau menikahi korban (Ss).
Setelah tersangka As mengajak korbannya untuk menginap disebuah hotel, mereka makan dan selanjutnya tersangka memberikan minuman yang berisikan obatbius untuk memperdayai korbannya.
Ketika korban tak sadarkan diri dan setengah sadar lalu mereka menuju hotel, oleh pelaku kemudian korban diperkosa.
Setelah itu tersangka mengajak korbannya yang sudah dalam keadaan setengah sadar untuk checkout dari hotel sekitar pukul 04.00 wib menuju Karawang, saat itulah pelaku melancarkan aksinya. Dalam perjalanan itu tersangka meninggalkan korbannya di Jalan Bintara 8, Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, dengan cara paksa dan mendorongnya turun dari motor dan membawa barang barang milik korban yang antaralain:
Satu unit jamtangan, satu lembar KTP korban, dua lembar ATM, Satu unit HandPhone,dan uang tunai Rp 5.000.000. Jadi total kerugian sikorban kurang lebih Rp 10.000.000,-
Adapun tersangka ini sudah empat kali melakukan tindakan kriminal dengan modus lewat aplikasi Mi Chat.
Kapolsek Bekasi Kota Salahudin mengatakan bahwa, “As telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat (1), (2 ) dan atau 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,”jelas Salahudin Kapolsek Bekasi Kota.
(Raziman).