Sengketa Waris Damai, Pemerintah Masih Berutang Ganti Rugi Kapuk Saanah
REPORTASE BHAYANGKARA
JAKARTA — Sengketa internal ahli waris sudah selesai, tapi urusan dengan negara belum tuntas. Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah mengesahkan perdamaian atas tanah warisan di Kapuk, namun pemerintah masih ditagih ganti rugi yang belum dibayar selama 45 tahun.
Melalui Putusan Nomor 917/Pdt.G/2026/PN.Jkt.Brt, tanah seluas 9.020 m2 di Jalan Kapuk Cengkareng Drain ditetapkan sebagai milik sah ahli waris Saanah Binti Sainan. Tanah yang berasal dari Girik C 2784 Persil 92 DIII Blok S itu ditaksir bernilai Rp 57 miliar.
Perkara ini berakhir damai karena para ahli waris sepakat menyelesaikannya dengan musyawarah mufakat. Pengadilan pun menetapkan delapan ahli waris sebagai pemilik sah, yakni Ayanih, Arih, Ayuhan, Yadi, Muhamad Syarif, Jaeladi, Arpiah, dan Namin S.
Tanah tersebut berada di RT 007 RW 010, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Pengadilan juga menghukum penggarap atau pihak mana pun yang menghuni, mendiami, atau menguasai tanah tanpa hak untuk segera menyerahkan tanah kepada ahli waris. Penyerahan harus dalam keadaan kosong sempurna, bebas dari beban hak apa pun, dan tanpa syarat. Jika perlu, eksekusi paksa dengan bantuan aparat keamanan negara dapat dilakukan.
Kuasa hukum ahli waris, Odie Hudiyanto dari Kantor Hukum Odie Hudiyanto & Partners, menyebut perdamaian ini sebagai langkah awal untuk menuntaskan persoalan yang lebih besar: penagihan ganti rugi kepada pemerintah.
“Putusan damai ini adalah bukti bahwa musyawarah mufakat bisa menjadi jalan terbaik. Kini secara hukum sudah jelas, tanah tersebut adalah milik ahli waris Saanah Binti Sainan,” ujar Odie.
Selanjutnya, pihaknya akan mengirimkan surat teguran hukum terlebih dahulu dan meminta pembayaran atas sisa tanah seluas 7.121 m2.
Surat teguran itu akan ditujukan kepada Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), Ditjen SDA Kementerian PUPR, Menteri PUPR c.q Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Barat, Wali Kota Jakarta Barat, dan Gubernur DKI Jakarta c.q Kepala BPKAD DKI Jakarta.
Tuntutan ini berawal dari pembebasan lahan pada 1979. Saat itu, BBWSCC membebaskan tanah dan 7 rumah milik Saanah Binti Sainan untuk Proyek Cengkareng Drain dan jalan inspeksi. Yang dibayar baru 2.475 m2, sedangkan 6.545 m2 lainnya tidak pernah dibayar hingga sekarang.
Menurut Odie, perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata, Pasal 28H ayat 4 UUD 1945, UU No. 2/2012 jo PP 19/2021 jo Perpres 71/2012, Yurisprudensi MA No. 667 PK/Pdt/2015, dan Pergub DKI 127/2020. Pemerintah diharapkan segera menyelesaikan kewajiban ganti rugi secara adil.
#Jakarta #JakartaBarat #Cengkareng #Kapuk #SengketaTanah #GantiRugi #AhliWaris #Pengadilan #BeritaTerkini #Hukum
Oscar

