Sidang Korban Mafia Tanah Depok Ditunda, Kuasa Hukum Kecewa
REPORTASE BHAYANGKARA
DEPOK – Sidang kedua Praperadilan Tersangka Ida Binti Almarhum Usan yang merupakan korban dugaan mafia tanah kembali tertunda di Pengadilan Negeri Depok Kelas 1A, Grand Depok City, Jumat (23/10/26).
Penundaan terjadi karena Hakim tunggal meminta pembaharuan surat kuasa tanpa dasar hukum yang jelas. Keputusan tersebut membuat kuasa hukum tersangka kecewa dan menilai ada intervensi dalam persidangan.
Sidang akhirnya ditunda hingga Senin, 26 Oktober 2026 pukul 09.00 WIB dengan agenda pembaharuan surat kuasa yang menempatkan Richard William dan Kanisius Ama KH, S.H sebagai kuasa hukum, serta agenda jawaban dari pihak termohon yakni Penyidik Polres Metro Depok.
Dalam wawancara, Eko Wahyudi Utomo, S.H dari Firma Hukum Richard William and Partner menjelaskan, pihaknya diminta memperbaharui surat kuasa hanya mencantumkan Richard William dan Eko Wahyudi Utomo, S.H.
“Harapan kami persidangan selanjutnya berjalan sesuai keinginan kami dan klien kami melawan Polres Metro Depok dan Pelapor PT Megapolitan Developments Tbk yang terdapat Wantimpres Mohammad Jusuf Hamka, agar cepat selesai dan menemukan win win solution agar klien kami dilepaskan dari status tersangka,” ujarnya.
Ia menambahkan, kliennya merupakan korban mafia tanah yang justru dijadikan tersangka, namun proses hukum berjalan lambat hanya karena urusan administratif yang sepele.
Terpisah, Richard William mengungkapkan adanya kejanggalan terkait dana konsinyasi pembebasan lahan Tol Depok-Antasari senilai Rp129 miliar milik tersangka. Ia mencurigai adanya permainan oknum penyidik yang dikondisikan perusahaan di bawah kendali oknum Wantimpres tersebut.
“Kasus ini ada kaitannya dengan dana konsinyasi Rp129 miliar. Kami curiga dari mana asalnya tanah induk yang sebelumnya dua hektar lalu dipecah jadi tiga bagian di putusan pidana Nomor 1/Pit.B/2024/PN DPK tanggal 6 November 2024 selanjutnya menjadi 11,2 hektar. Itu tanah seperti ternak yang bisa berkembang biak,” ungkapnya.
#MafiaTanah #PNdepok #Praperadilan #PolresMetroDepok #TolDesari #Konsinyasi #Megapolitan #JusufHamka #Hukum #Reportase #Jakarta #Depok #Viral #Keadilan
#Larty

