Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Penjualan Sembako Murah yang Merugikan Warga Tangerang Ratusan Juta Rupiah
REPORTASE BHAYANGKARA
Unit 1 Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya berhasil mengamankan pelaku penipuan penjualan sembako murah yang merugikan warga Banjar Wijaya Cluster Grassia, Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten. Satu orang korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial J ditangkap setelah salah satu korban membuat laporan kepolisian. Pelaku dituduh melakukan penipuan dengan menawarkan sembako murah kepada korban, namun tidak pernah mengirimkan barang pesanan.
“Korban awalnya memesan sembako senilai Rp. 17.150.000, namun di bulan Januari 2025 hingga Maret 2025, korban kembali memesan sembako senilai Rp. 387.055.000, namun tidak kunjung diantar,” ungkap Kapolres.
Polisi telah mengumpulkan barang bukti, termasuk percakapan pesan Whatsapp antara korban dan pelaku, serta bukti transfer uang ke nomor rekening pelaku dan suaminya. Pelaku dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.
Polisi berharap korban lain dari modus pelaku J untuk segera melapor ke Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota untuk dapat ditangani. (red).

