BUKBER DAN FGD Komenwa Indonesia & Pramarin: “Membangun Negeri Dengan Mengutamakan Produk Dalam Negeri
REPORTASE BHAYANGKARA Oleh: Dr Datep. JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa penggunaan produk dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) adalah kewajiban mutlak bagi seluruh instansi pemerintah. Kebijakan ini diperkuat melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah. Aturan baru ini mewajibkan Pemerintah Pusat, Daerah, BUMN, dan BUMD untuk memprioritaskan Produk Dalam Negeri (PDN). Presiden menegaskan, “Berhenti belanja barang impor menggunakan uang rakyat.” Beliau menginstruksikan agar APBN/APBD difokuskan pada produk lokal guna menghidupkan industri nasional, menciptakan…
Read More