HUKUM KASUS 

Indrasari Wisnu Wardhana:Bappebti Belum Miliki Regulasi Penggunaan Robot Trading Transaksi

Reportasebhayangkara.com

Jakarta-Bertempat di Kopi Brug,Jl.Tebet Barat Dalam Raya No.20 Jakarta Selatan, Deklarasi Nasional Gempur Net 89 yang dimulai pada pukul 08.00 pagi dan rencananya akan di ikuti dari seluruh member Net 89 yang merasa dirugikan, ternyata hanya dihadiri oleh segelintir member, ada dugaan kenapa tidak semua member yang hadir dikarenakan diduga banyak dari member telah mengambil solusi bantuan yang diberikan oleh perusahaan, demikian penjelasan dari salah satu member yang ditemui. Sabtu,(18/06/2022)

Deklarasi Nasional Gempur Net 89 ini berawal dari para member dari net 89 yang menunggu antrian penarikan dana dari broker, dikarenakan Net 89 menghentikan operasional nya.

Di tahun 2022 ini marak dan viral tentang kasus robot trading yang diduga banyak menipu atau merugikan para membernya sehingga banyak korban yang berjatuhan, sebut saja DNA pro, Viral Blast, Fahrenheit dan masih banyak lagi.

Seorang narasumber member Net 89 yang meminta awak media merahasiakan nama nya memberikan stemennya terkait net 89

“Memanfaatkan teknologi yang ada memang sah-sah saja tapi bukan berarti kita terlena dan membiarkan alat bekerja sendiri tanpa pengawasan langsung dari kita.Selain itu, Tidak ada jaminan dari robot apapun yang bisa memberikan jaminan profit 100% karena setiap trading, apapun komoditinya, pasti ada kemungkinan untung dan rugi.”ujarnya.

Indrasari Wisnu Wardhana Mantan Kepala Bappebti pernah menegaskan di salah satu media nasional menjelaskan sejauh ini Bappebti memang belum memiliki regulasi mengenai penggunaan robot trading untuk transaksi. Namun, ia memastikan, pihaknya sejauh ini sedang melakukan pengkajian yang mendalam untuk mengatur soal robot trading ini.

“Hingga saat ini, Bappebti belum pernah mengeluarkan izin untuk penyedia layanan robot trading di Indonesia, karena memang Bappebti masih mengkaji lebih mendalam terkait fenomena penggunaan robot trading,” ujarnya.

Salah seorang praktisi Hukum yang tidak mau namanya disebutkan dan kebetulan juga seorang trader aktif mengatakan :

“Kejahatan penipuan itu termasuk materiel delict yang artinya untuk kesempurnaannya harus terjadi akibatnya,untuk terpenuhi suatu akibat atau dampak yang merugikan, harus dilihat pada perbuatan mana yang menimbulkan dampak langsung atau kerugian. Artinya harus dilihat perbuatan yang bersifat melawan hukum, sementara hukum yang dimaksud belum teregulasi secara final.”jelasnya.

Dia juga menambahkan mengenai robot tranding tersebut termasuk katagori Formile delict.

“Nah dalam hal robot trading lebih tepat masuk kategori formile delict sebagaimana disampaikan oleh beberapa pejabat penting dalam regulasi hukum positif Indonesia, belum ada UU atau aturan baku mengenai penggunaan Robot Trading, sementara Perusahaan pengelola pada umumnya sudah melalui assesmen dan dikuatkan perijinan oleh Kemendag maupun lembaga Bappebti, berarti semua terawasi, apalagi dalam pelaksanaan bidang nya menggunakan Digital Elektronik, juga diawasi oleh Keminfo, sehingga tidak ada alasan sama sekali mempersalahkan siapapun, legalitas perusahaan, perijinan operasional dan diawasi Bappebti serta Keminfo, dimana masalahnya, kemudian unsur subjektifnya merugikan masyarakat, jelas sulit untuk ditemukan, selain penjelasan diatas juga mengingat proses hubungan hukum yang berlangsung cukup lama, sudah melalui untung dan rugi, diawasi lembaga terkait, jadi sulit menerapkan unsur adanya kerugian dimaksud.”ujarnya.

Lebih lanjut praktisi hukum tersebut mengatakan.

“Sementara dalam dunia digital sangat cepat perkembangannya, hukum selalu tertinggal dan sulit untuk menjangkau, sehingga mari kita berfikir jernih, dan menurut saya komunitas Member Net89 menggunakan kata “Gempur”, sangat merugikan member sendiri, karena frasa gempur, tidak ada yang bisa digempur karena sistem dan regulasi melibatkan pemerintah dan saling terkait.”pungkasnya.

(Red/Os).

Related posts

Leave a Comment