KASUS 

Pdt. Dr. Ronny Mandang, Ketum PGLII Dengan Penganiayaan yang Dialami M Kece Harusnya Bebas Murni

Reportasebhayangkara.com

JAKARTA,– Majelis Hakim PN Ciamis yang menjatuhkan 10 tahun penjara terhadap Muhamad Kace, dirasakan jauh dari rasa keadilan apalagi dibandingkan dengan hukuman kepada Yahya Waloni dan lainnya, yang sama-sama tersangkut dugaan pelecehan dan penodaan agama. Demikian disampaikan Ketua Umum PGLII Pdt. Ronny Mandang saat konperensi pers di Graha Karmel Ruko Permata Hijau Jakarta Selatan, Senin 11 April 2022.

“Vonis 10 tahun M Kace tidak sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia dan jauh dari rasa keadilan. Ini bisa mencederai perasaan umat Kristen karena terlihat perbedaan penerapan hukum terhadap terdakwa penodaan agama,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa UU PNPS No. 1 Tahun 1965 pada pasal 2, disebutkan seseorang pelecehan dan penodaan agama harus terlebih dulu diberikan peringatan. Dalam kasus M Kace ini tidak ada sama sekali.

Menurut Pdt. Dr. Ronny, terungkap jelas dalam persidangan bahwa M Kace menjelaskan ia membuat video ini dalam mengcounter video-video pelecehan Kristen seperti dilakukan Yahya Waloni, A. Somad dan yang lainnya. Putusan majelis yang berdasarkan UU RI No 1 Tahun 1946 Pasal 6 tidak tepat karena seharusnya UU PNPS Tahun 1965 pasal 1 dan 2 dan Peraturan Hukum Pidana Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Kami tidak masuk materi hukumnya karena bantuan yang kami berikan sifatnya berdasarkan kemanusian dan bentuk dukungan moral, bukan dukungan atas tindakan pelanggaran hukum. Namun kami meminta perlakuan equel atau setara terhadap semua warga negara dalam peradilan,” tukasnya.

Lebih jauh, katanya, PGLLI tidak membenarkan kesalahan seseorang sesuai hukum yang berlaku. Ronny mengungkapkan bahwa berdasarkan masukan dari penasihat hukum M Kace bahwa terkesan ada justifikasi agama tertentu yang benar.

Kemudian yang janggal adalah Majelis Hakim PN Ciamis sama sekali tidak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terdakwa dan tidak disebutkan. Apalagi sepertinya majelis hakim tidak mempertimbangkan saksi meringankan dari Kristen, sebaliknya terkesan semua yang memberatkan.

Padahal semua tahu kalau M Kece saat ditahanan bareskrim Mabes Polri mengalami penganiayaan yang luar biasa dengan dilumuri feces bahkan dipaksa untuk makan, belum lagi saat di UGD karena kondisinya yang lemah dia dipaksa keluar dan harus mengikuti sidang.

Jika melihat apa yang dialami oleh M Kece ini harusnya bisa di bebaskan dari segala ancaman pemidanaan.

“Kami harapkan M Kace di pengadilan tinggi kalau bisa diharapkan bebas murni mengingat perlakuan buruk yang dialaminya, selama di tahanan Polri, RSUD Ciamis, hingga Lapas Ciamis, yang jelas-jelas bertentangan dengan HAM,” pungkas Ronny Mandang sembari meminta dan berharap agar Majelis Hakim dan Panitera di tingkat Pengadilan Tinggi Bandung yang kelak mengadili kasus ini bisa berasal dari berlatar belakang agama yang berbeda demi keadilan. Ia juga meminta umat Kristen bisa ikut lebih bersuara untuk keadilan.

 

Kemudian dalam jumpa pers tersebut PGLII membacakan pernyataan sikap oleh Sekum PGLII Pdt. Tommy Lengkong, MTh. PGLII menyatakan keberatan atas putusan majelis hakim PN Ciamis 6 April atas perkara M Kace. Mencermati dan putusan PN Ciamis, Jawa Barat, menyatakan M Kace terbukti bersalah sesuai dengan tuntutan penuntut hukum bahwa M Kace terbukti secara sah dan meyakinkan menyiarkan pemberitahuan bohong. Sangat disayangkan dalam amar putusan, sama sekali hakim tidak mempertimbangkan pembelaan M Kace dan Penasihat hukumnya. Karena itu, ada lima poin pernyataan sikap PGLII yakni:

Pertama, Terkait penuntutan hukum ternyata tidak memperhatikan kepentingan M Kace sebagai terdakwa, bertentangan dengan kebebasan menyampaikan pendapat yang dijamin Konstitusi. Penerapan UU PNPS No 1 tahun 1965, pencegahan dalam pasal 2, diharuskan ada peringatan menteri agama, jaksa agung dan mendagri dulu kepada terduga pelecehan atau penodaan agama.

Kedua. Vonis 10 tahun penjara, sesuai tuntutan jaksa penuntut umum tidak benar-benar mempertimbangkan HAM M Kace karena tidak adil jika dibandingkan kasus Munarman hanya 3 tahun. M Kace tidak ada kejahatan transnasional. Ini bisa mencederai perasaan umat Kristen.

Ketiga, karena telah resmi banding ke PT Bandung, berarti keputusan belum berkekuatan hukum tetap.

Keempat, mendesak Menhukham, Komnas HAM, DPR, Jakasa Agung agar menerapkan restoraktif dalam perkara ini.

Kelima, PGLII mengapresiasi semua pihak dan mendukung pemerintah yang terus mengamankan negeri ini dari ancaman teroris.

Ditambahkan Komisi Hukum PGLII Hasudungan Manurung, SH, MH ada hal-hal dirasakan sangat mencederai perasaan umat kristiani. Banyak hal-hal kurang dipertimbangkan dari awal.

“Awalnya M Kace diwawancarai di Youtube oleh kalangannya tapi yang justru keberatan orang di tempat lain,” paparnya. Sesuai aturan harusnya masih bisa diberi peringatan dan teguran. Ini bisa suatu kemunduran bagi Indonesia yang sudah masuk era keterbukaan informasi. Vonis ini sungguh tidak adil bagi terdakwa.

Dalam jumpa pers tersebut hadir antaranya , Ketua Umum PGLII, Pdt. Dr. Ronny Mandang M.Th., Sekreraris Umum Pdt. Tommy Lengkong, M.Th., Sekretaris Majelis Pertimbangan PGLII Pdt. Ronny Sigarlaki, SH., dan Komisi Hukum PGLII Arnold Hasudungan Manurung, S.H., M.H.

(Red/Romo).

Related posts

Leave a Comment