HUKUM KASUS 

Proyek Fiktif : Kena Tipu Mafia Pengembang 24 Miliar, Koapgi Tuntut Uangnya Dikembalikan

Reportasebhayangkara.com 

Koperasi Awak Pesawat Garuda Indonesia (Koapgi) menuntut uang ganti rugi sebesar Rp24 miliar kepada PT Satiri Jaya Utama selaku pengembang proyek apartemen Sky High Tower Tangerang

Kasus wan prestasi yang berlanjut di persidangan ini menuntut pihak pengembang mengembalikan semua uang yang disetor oleh anggota Koapgi. Diketahui proyek fiktif terjadi akibat PT Satiri tak mampu menyediakan hunian apartemen untuk awak pesawat Garuda Indonesia yang bekerja di Bandara Soekarno Hatta.

Akibat tindak pidana itu, Koapgi menggugat PT Satiri Jaya Utama di Pengadilan Negeri Tangerang melalui gugatan perdata wan prestasi nomor 948/Pdt.G/2021/PN.Tng.

Dalam perkara nomor 948/Pdt.G/2021/PN.Tng, sidang dengan agenda kesimpulan itu dipimpin Majelis Hakim Agung Suhendro, SH, MH, (Ketua Majelis Hakim) dibantu Hakim Anggota : Bestman Simarmata, SH, MH dan Edy Toto Purba, SH, MH. Sidang itu digelar pada Rabu (16/2/2022).

Kuasa Hukum Koapgi, Odie Hudiyanto menjelaskan peristiwa ini bermula ketika pada November 2017, PT Satiri Jaya Utama (SJU) mengaku sebagai developer yang akan membangun 600 unit kamar rumah susun atau apartemen yang bernama Apartemen Sky High Tower.

Lokasi apartemen itu berada di KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.

“PT SJU mengajak Koapgi untuk membantu pemasaran apartemen tersebut kepada anggota koperasi yakni karyawan di maskapai penerbangan Garuda Indonesia. PT SJU mengaku memiliki dana yang yang cukup untuk membangun apartemen, menjamin legalitas tanah dan bangunan telah lengkap serta bebas dari sitaan, sengketa dari dan dengan pihak lain,” kata Odie dalam siaran pers, Kamis (17/2/2022).

Odie mengungkapkan, untuk meyakinkan calon pembeli PT SJU membuat perjanjian kerja sama dengan PT Bank BRI Tbk tertanggal 12 Juni 2017. Kerja sama itu untuk pemberian Fasilitas Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) dengan Surat Keterangan Notaris Susilawati SH, MKN tanggal 26 September 2017.

Dengan adanya aspek legalitas tersebut, PT SJU berhasil menggaet ratusan awak pesawat Garuda Indonesia untuk memesan dan membeli apartemen Sky High Tower meski belum ada pembangunan unit. Anggota Koapgi lantas menyetorkan dp untuk memiliki unit apartemen dengan harga murah itu tetapi hunian tak kunjung dibangun.

“Ketika anggota Koapgi sudah melakukan pembayaran uang muka dan membayar cicilan, tapi secara tiba-tiba PT SJU memberitahukan kepada kepada para pemesan jika pihaknya belum mendapatkan dana dari Bank BRI. Alhasil, fasilitas kredit pemilikan Apartemen (KPA) itu nihil sehingga apartemen Sky High Tower tak dapat dibangun,” tutur Odie.

Akibatnya, para pemesan meminta pertanggung jawaban kepada PT SJU untuk mengembalikan uang yang sudah disetor. Hingga akhirnya, PT SJU meminta keringanan kepada Koapgi untuk memberikan pinjaman dengan cara melunasi 84 unit apartemen yang sudah dipesan oleh anggota Koapgi agar pesanan tidak hangus.

Jika 84 unit dilunasi, PT SJU menyebut Bank BRI dipastikan memberikan fasilitas kredit pemilikan Apartemen (KPA). PT SJU menjamin dan memastikan jika dana pinjaman dari Koapgi segera dikembalikan setelah ada pencairan kredit pemilikan Apartemen (KPA) dari Bank BRI.

“Demi menyelamatkan kepentingan anggota maka Koapgi sejak Desember 2017 sampai Juni 2018 memberikan uang pinjaman kepada PT SJU melalui transfer,” beber Odie.

Meski bantuan keringanan telah di berikan Koapgi, PT SJU tidak juga melakukan pembangunan Apartemen Sky High Tower. Belakangan baru diketahui jika lahan pembangunan Apartemen belum dibayar oleh PT SJU kepada Haji Agam Nugraha Subagdja selaku pemilik tanah.

Hal ini diketahui melalui keterangan Notaris Susilawati, SH, MKN yang menerangkan jika proses jual beli dua bidang tanah antara PT SJU dengan pihak penjual (Haji Agam Nugraha Subagdja) untuk SHM Nomor 477 dan SHM Nomor 478 telah dibatalkan.

“Atas hal tersebut maka kami mewakili Koapgi meminta kepada PT SJU untuk segera mengembalikan uang pinjaman sebesar Rp 24.780.183.488 (dua puluh empat miliar tujuh ratus delapan puluh juta seratus delapan puluh tiga ribu empat ratus delapan puluh delapan juta rupiah) karena Apartemen Sky High Tower hanya merupakan proyek bodong,” pungkas Odie.

Kasus penipuan PT SJU sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan Dirut PT SJU Herman Sumiati sebagai Tersangka atas laporan Rimond Barkah Sukandi (Ketua Koapgi) dengan Laporan Polisi Nomor: LP/5141/VIII/2019/PMJ/Ditreskrimum tanggal 20 Agustus 2019 .

Namun, pada 20 Juli 2020 terbit Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/2028/VII/2020/Ditreskrimum yang menyatakan perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Kecewa dengan SP3 itu, Ketua Koapgi Barkah Sukandi mengadu ke Ombudsman pada 22 Desember 2021. Dalam sidang Pleno Ombudsman pada 24 Januari 2022 diputuskan jika perkara penipuan pembangunan Apartemen Sky High oleh PT SJU mesti dilanjutkan dan kasus itu berlanjut hingga tahap persidangan di PN Tangerang.

(Red)

Related posts

Leave a Comment