SAVE NEIRA J KALANGI, KORBAN KDRT SUAMI SMACKDOWN
Reportasebhayangkara.com
Jakarta – Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan momok yang menakutkan bagi kaum perempuan. Hal ini dirasakan oleh Neira J Kalangi Binti Trinid Kalangi (26 tahun). Ironisnya, Neira ditangkap oleh 4 (empat) orang polisi di Bali berdasarkan surat perintah penahanan Nomor : SP.Han/02/1/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus PoldaMetro Jaya tertanggal Januari 2022 (tanpa_tanggal) berdasarkan laporan dari Suaminya Marlaut Farhan Hutapea Bin Angkasa Hutapea, Nomor Laporan Polisi LP/B/5698/XI/2021 /SPKT/POLDAMETROJAYA tanggal 14 November 2021.
Neira J Kalangi dijerat dengan pasal dugaan melakukan perbuatan illegal akses dan atau pencurian data yang dapat dijerat dengan Pasal 30 jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 Jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang [nformasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”).
Kuasa hukum korban dari kantor hukum Odie Hudiyanto & Partners menilai penangkapan dan penahanan Neira J Kalangi oleh penyidik Ditreskrimsus. Polda Metro Jaya tentu saja melukai rasa keadilan. Neira J Kalangi dipaksa berpisah dengan seorang balita yang masih membutuhkan dekapan hangat dari Ibunya. Neira J Kalangi sampai saat ini masih tidak mengerti tentang tuduhan kejahatan UU ITE yang disangkakan kepadanya.
“Kami mengecam tindakan pihak penyidik yang langsung menangkap dan menahan Neira tanpa melakukan telaah secara mendalam tentang motif dugaan Neira J Kalangi melakukan perbuatan illegal akses dan atau pencurian data,” ujarnya.
Pihak Kepolisan, katanya, justru membiarkan tindakan kekerasan dari Suaminya dengan tidak memproses laporan polisi yang dibuat oleh Neira J Kalangi di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5981/X1/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 November 2021 yang sudah dilengkapi oleh visum dan tes psikologis, Padahal jelas-jelas Neira J Kalangi adalah korban kekerasan fisik dalam rumah tangga. Sudah 54 hari laporan polisi Neira J Kalangi jalan ditempat. Sementara Suaminya yang diduga sebagai pelaku tindakan smackdown tersebut masih dibiarkan bebas tanpa tersentuh hukum.
“Meminta kepada Kapolda Metro Jaya untuk menghentikan laporan polisi Nomor LP/B/5698/X1/2021/SPKT/POLDAMETROJAYA tanggal 14 November 2021 yang dibuat oleh Pelapor Marlaut Farhan Hutapea karena Neira J Kalangi tidak melakukan perbuatan illegal akses dan atau pencurian data,” ujarnya.
Korban meminta Kepada Kapolda Metro Jaya untuk memberikan teguran keras kepada penyidik yang tidak memproses laporan polisi nomor LP/B/5981/X1/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 November 2021 mengenai dugaan KDRT yang dilakukan oleh Marlaut Farhan Hutapea sehingga melukai rasa keadilan:
Selain itu, korban juga meminta kepada Kapolri, Jaksa Agung dan Menteri Komunikasi dan Informasi untuk membuat petunjuk pelaksanaan Pasal 30 jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 Jo Pasal 48 Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 yang dipakai untuk pelaku Kejahatan KDRT untuk membungkan korban KDRT.
#SaveNeiraJKalangi#
#NeiraKorbanKDRT#
ODIE HUDIYANTO&PARTNERS
(Red/Rian).