Teknisi Lion Air Laporkan Rusdi Kirana Terkait Pesangon

REPORTASE BHAYANGKARA

JAKARTA — Senin 28 September 2026, Tidak dibayar pesangon Rp400 juta meski sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, teknisi Lion Air Group, Riduwan, resmi melaporkan pemilik Lion Air Group, Rusdi Kirana, ke Polda Metro Jaya.

Laporan Polisi tertanggal 29 September 2026 tersebut tidak hanya menyasar Rusdi Kirana, tetapi juga dua pihak manajemen lainnya, yakni Agus Mujiyono dan Jefri Pri Martono. Ketiganya dilaporkan atas dugaan tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan.

Dasar laporan adalah Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan 13/2003 juncto Pasal 88E ayat (2) dan/atau Pasal 156 ayat (1), dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Kuasa hukum Riduwan, Odie Hudiyanto, menjelaskan, kliennya merupakan teknisi perintis Lion Air sejak maskapai tersebut berdiri pada 1999. Riduwan diputus hubungan kerja (PHK) tanpa diberikan hak pesangon.

“Riduwan sudah menempuh jalur bipartit ke Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang, namun tidak ada titik temu. Akhirnya kami gugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Serang,” ujar Odie.

Majelis Hakim PHI Serang dalam putusan perkara Nomor 118/Pdt.Sus-PHI/2025/PN.Srg jo Nomor 11/Pdt.Eks.PHI/2026/PN.Srg tanggal 9 Februari 2026 mengabulkan gugatan pekerja. Amar putusannya menghukum PT Batam Aero Technic untuk membayar uang pesangon sebesar Rp400.000.000 secara tunai dan seketika.

Putusan tersebut telah inkrah dan mengikat. Riduwan telah beberapa kali bersurat meminta pembayaran secara sukarela, namun tidak mendapat tanggapan dari perusahaan.

Atas kondisi tersebut, pihak kuasa hukum menyampaikan dua sikap:

Pertama, meminta Polda Metro Jaya segera menuntaskan laporan polisi dan menerapkan pasal tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan terhadap pengusaha yang merampas hak pekerja.

Kedua, meminta pihak perusahaan untuk membayar kompensasi kepada Riduwan sebesar Rp1,413 miliar secara sukarela sebagai bentuk tanggung jawab.

“Ini bukan sekadar soal uang, tapi soal keadilan bagi pekerja yang sudah mengabdi 27 tahun sejak Lion Air berdiri,” pungkas Odie.

Red/Tim

Related posts

Leave a Comment