DAERAH KASUS POLSEK 

Polsek Rakumpit Bekuk 3 Pria Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Pupuk

REPORTASE  BHAYANGKARA

Palangka Raya (Kalteng) – Setelah merasa dirugikan hingga belasan juta rupiah, PT. Mitra Agro Persada Abadi (MAPA) langsung membuat laporan resmi ke Polsek Rakumpit.

Fakta tersebut disampaikan Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Rakumpit Iptu Waryoto Sabtu (11/2/2023) malam.

“Pada laporan yang kami terima, jika pihak PT. MAPA telah mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp. 12 juta akibat tindak pidana penggelapan pupuk jenis NPK 12 sekitar 1 Ton,” ungkapnya.

“Kejadian ini sendiri terungkap berawal dari dugaan adanya penjualan pupuk diluar PT. MAPA yang disampaikan oleh saudara Wildan,” ujarnya.

Diterangkannya, setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung bergerak cepat guna mengungkap fakta yang sebenarnya dilapangan.

“Kecurigaan yang disampaikan pelapor pun terbukti. Karena, pada rangkaian penyelidikan yang digelar, kami dari Polsek Rakumpit berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dan menangkap para terduga pelaku berinisial Su (51), Ra (31) dan Un (42) yang merupakan karyawan borongan di PT. MAPA,” paparnya.

Atas dasar tersebut, terang Waryoto, para terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 374 KUHP. “Ancaman hukuman maksimalnya paling lama 5 tahun kurungan,” tutupnya. (Red)

Related posts

Leave a Comment